Tabrakan Beruntun di Tarakan
Update Tabrakan Beruntun di Tarakan, Bukan Rem Blong Tapi Pelaku Punya Riwayat Gangguan Saraf
Pelaku tabrakan beruntun hari ini, Jumat 9 Februari 2024 ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Tarakan, penyebbanya saraf terganggu.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Update terkini pasca tabrakan beruntun yang terjadi, di Jalan RE Martadinata Kelurahan Pamusian, Tarakan, Kalimantan Utara, Kamis (8/2/2024) kemarin,
Hari ini, Jumat (9/2/2024), pelaku tabrakan beruntun di Tarakan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Tarakan.
Akhirnya terkuak fakta baru bahwa penyebab tabrakan beruntun bukan rem blong, namun pelaku tabrakan beruntun memiliki gangguan kesehatan atau gangguan saraf yang diduga kambuh.
Hal inilah yang menyebabkan pelaku menabrak mobil, motor serta satu orang tewas dan satu kondisinya masih kritis di rumah sakit.
Baca juga: Kronologi Tabrakan Beruntun di Tarakan, Dugaan Rem Blong Masih Didalami
"Jadi bukan rem blong. Tapi ini masuk kelalaian. Ancaman hukumannya sampai tujuh tahun. Yang bersangkutan sudah kami gelarkan dan sudah kami tetapkan tersangka, hari ini dibuatkan surat penahanannya," beber Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Lantas Polres Tarakan, Iptu Nanda Gustiana, saat diwawancarai Jumat (9/2/2024).
Nanda Gustiana menjelaskan saat pelaku inisial G mengendarai mobil Honda Jazz, dalam kondisi sehat. Namun sebelumnya memiliki riwayat gangguan saraf di otak.
Di dalam mobil pelaku tidak sendiri, namun ada anak usia 11 tahun dan mengalami luka di bagian mulut, namun kini sudah diobati.
Nanda Gustiana menegaskan bahwa ada isu pelaku tabrakan beruntun alami gangguan jiwa itu tidak benar. Yang diketahui hasil pemeriksaan dari dokter, memiliki riwayat gangguan saraf.
"Jadi bukan gangguan jiwa, tapi ada saraf yang terganggu karena pernah kecelakaan di tahun 2000-an. Ini termasuk kelalaian. Sudah kami keluarkan dan masuk pasal 310 ayat 4, ayat 1, 2 dan 3, karena membawa anak," ucap Nanda Gustiana

Ia melanjutkan, penahanan dilaksanakan sesuai prosedur berlaku. Adapun keluarga korban saat ini masih berduka dan belum diketahui apakah ada tuntutan. Namun dari keluarga tersangka sudah mendatangi keluarga korban.
Pada kasus ini, kata Nanda Gustiana, seharusnya pelaku tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan dan pihak keluarga harus mengingatkan.
"Karena kalau dari polisi kan tidak tahu, keluarga harusnya merespons akan hal itu, karena berkaitan saraf, ada gangguan. Informasinya dari kelas 3 SMA alami kecelakaan. Bahkan setiap tahun kontrol. Terakhir Agustus 2023 kemarin," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku tetap ditahan karena saat mengendarai mobil dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gangguan.
"Mungkin jika beliau sakit atau ada riwayat yang mungkin dari keluarga bisa mengajukan permohonan, itu juga kita bisa buatkan surat pengalihan penahanan dan ada rekomendasi, pengalihan harus didampingi anggota kami. Itu pun kalau sakit dan masuk ke rumah sakit, harus dalam pengawasan," pungkasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.