Berita Nunukan Terkini
Simpan Dua Bungkus Sabu Dalam Kantong Celana, Pemuda di Nunukan Ini Diciduk Polisi
Sat Resnarkoba Polres Nunukan amankan seorang pemuda yang membawa dua bungkus sabu yang disimpan di dalam kantong celanannya.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pemuda di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial TOM (24) diciduk Sat Resnarkoba Polres Nunukan, lantaran ketahuan mengantongi dua bungkus sabu dalam saku celana, Kamis (22/02/2024), malam.
Belakangan diketahui pemuda malang tersebut merupakan warga Jalan Fatahillah, Kelurahan Nunukan Tengah, Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan tersangka TOM diamankan Sat Resnarkoba Polres Nunukan di dermaga tradisional Aji Putri, Jalan Tien Soeharto RT 017, Kelurahan Nunukan Timur.
"Sebelumnya, Sat Resnarkoba Polres Nunukan sudah mengantongi informasi masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga menguasai narkoba. Pria itu akan melalui Dermaga Tradisional Aji Putri," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Sabtu (24/02/2024), pukul 14.15 Wita.
Baca juga: Polisi Ciduk Seorang PNS Pemkab Nunukan Bawa Sabu dari Tarakan Disimpan di Kotak Rokok, 2 Orang DPO
Tanpa menunggu lama, personel Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap sejumlah penumpang speedboat termasuk barang bawaan di Dermaga Tradisional Aji Putri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar. Tersangka TOM berhasil diamankan sekira pukul 19.30 Wita di jembatan Dermaga Tradisional Aji Putri," ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati dua paket bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,25 gram.
Ternyata sabu tersebut disimpan oleh TOM di dalam saku celana yang dikenakannya malam itu.
"Dari keterangan tersangka, sabu itu dia beli dari seorang pria berinisial ABD di Pulau Sebatik, dengan harga Rp400 ribu," ujar Siswati.

Di hadapan penyidik, tersangka TOM mengaku bahwa barang haram tersebut rencananya dikonsumsi sendiri oleh dia.
"Sementara untuk ABD ini masih dilakukan pengembangan dan sudah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," tutur Siswati.
Tersangka TOM dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Nunukan.
"TOM dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Siswati.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
pemuda
Nunukan
Kalimantan Utara
Polres Nunukan
Siswati
narkoba
Dermaga Tradisional Aji Putri
polisi
TribunKaltara.com
Bursa Ketua KONI Nunukan Kaltara 2025-2029 Resmi Dibuka, Pendaftaran Hingga 25 September |
![]() |
---|
Rencana Realisasi SOA Barang Via Udara dan Sungai di Nunukan Dilaksanakan Awal Oktober 2025 |
![]() |
---|
Program Subsidi KUR 0 Persen Bupati Nunukan Gagal Dilakukan, OJK dan Kemendagri Nilai Tumpang Tindih |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Kecam Bebasnya Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Nunukan, Berikut Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
KSP Tegaskan Aktivasi PLBN Sebatik Nunukan Kaltara Adalah Keharusan, Patok Batas Negara Ikut Disorot |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.