Berita Nunukan Terkini

Polisi Ciduk Seorang PNS Pemkab Nunukan Bawa Sabu dari Tarakan Disimpan di Kotak Rokok, 2 Orang DPO

Bawa sabu dari Tarakan yang disimpan di kotak rokok, seorang PNS Pemkab Nunukan dimanakan Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres Nunukan
Sat Resnarkoba Polres Nunukan menciduk seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS), lantaran membawa sabu dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Sabtu (17/02/2024), sekira pukul 16.35 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sat Resnarkoba Polres Nunukan menciduk seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS), lantaran membawa sabu dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Sabtu (17/02/2024), sekira pukul 16.35 Wita.

Pria berinisial UD (41) yang merupakan PNS di lingkungan Pemkab Nunukan itu diciduk Sat Resnarkoba di Pelabuhan PLBL Liem Hie Djung Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan UD yang kini ditetapkan jadi tersangka, karena mengantongi barang bukti sabu dengan berat bruto 1 gram.

Barang bukti sabu tersebut tersangka UD simpan dalam kotak rokok miliknya.

Baca juga: Satgas Pamtas RI-Malaysia Ungkap Peredaran Narkotika di Sei Menggaris, Pelaku Bawa 7,14 Gram Sabu

Informasi mengenai seorang pria yang membawa sabu ke Nunukan sudah dikantongi oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

"Jadi tersangka UD baru tiba di Nunukan menggunakan speedboat dari Tarakan. Begitu dihentikan Polisi untuk dilakukan pemeriksaan, UD terlihat membuang sebuah kotak rokok dari tangannya. Setelah diperiksa isi kotak rokok itu ditemukan satu buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi sabu," kata Siswati kepada TribunKaltara.com, Rabu (21/02/2024), pukul 13.00 Wita.

Dari pengakuan UD, dirinya disuruh oleh rekannya inisial AC untuk membeli sabu di Kota Tarakan.

Siswati menyebut UD membeli sabu dari seseorang di Tarakan inisial R dengan harga Rp1 juta.

"Sabu itu rencananya mau dipakai UD bersama AC. AC sudah diterbitkan DPO oleh Polres Nunukan begitu juga dengan R yang ada di Tarakan," ucapnya.

Pelaku dan barang bukti sabu 21022024
Sat Resnarkoba Polres Nunukan menciduk seorang pria berstatus pegawai negeri sipil (PNS), lantaran membawa sabu dari Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Sabtu (17/02/2024), sekira pukul 16.35 Wita.

Terhadap UD dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved