Berita Nunukan Terkini

Satgas Pamtas RI-Malaysia Ungkap Peredaran Narkotika di Sei Menggaris, Pelaku Bawa 7,14 Gram Sabu

Peredaran narkotik berhasi diungkap Satgas Pamtaran Ri-Malaysia, bersama Satrresnarkoba Polres Tarakan, diamankan satu orang pelaku dan sabu.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Nur Abid Satgas Pamtas RI-Malaysia
Personel TNI-Polri berhasil amankan sabu dengan berat bruto 7,14 gram dan tersangka inisial HE pada Senin (19/02/2024) pukul 21.15 Wita. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Narkotika golongan I jenis sabu beredar di Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Peredaran sabu di Sei Menggaris, berhasil diungkap Satgas Pamtas Yonarhanud 8/MBC bersama Personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Satgas Intel Kodam VI/MLW di wilayah Kanduangan, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Simanggaris.

Dansatgas Batalyon Arhanud 8/MBC Letkol Arh Iwan Hermaya mengatakan kejadian pengungkapan sabu dengan berat bruto 7,14 gram dilakukan pada Senin (19/02/2024) pukul 21.15 Wita.

Selain barang bukti sabu, personel TNI-Polri juga berhasil mengamankan seorang tersangka yang menjadi pemilik sabu tersebut.

Baca juga: Modus Operandi Wanita Asal Sulsel Bawa 33 Kg Sabu dan 1.243 Butir Pil Ekstasi, Pemilik dari Malaysia

"Kami bersama personel Polres Nunukan dan Kodim berhasil amankan 7,14 gram sabu dan seorang tersangka inisial HE (48). Tersangka merupakan warga Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Sei Menggaris," kata Iwan Hermaya kepada TribunKaltara.com, Selasa (20/02/2024), pukul 12.35 Wita.

Iwan Hermaya menyampaikan pada Senin (19/02/2024), sekira pukul 20.00 Wita, Danpos Kanduangan mendapat informasi dari warga dan personel Resnarkoba Polres Nunukan bahwa ada peredaran narkoba di sebuah rumah wilayah Kanduangan.

"Informasi yang diterima personel kami langsung dikoordinasikan ke personel Resnarkoba Polres Nunukan dan Satgas Intel Kodam VI/MLW untuk melaksanakan pengecekan," ucapnya.

Saat personel TNI-Polri menuju ke TKP (tempat kejadian perkara) rumah anak tersangka yang terletak sekira 500 meter dari rumah tersangka.

"Begitu tim gabungan tiba di lokasi dan mendapati tersangka berusaha melarikan diri dengan melempar sesuatu. Selanjutnya tim gabungan mencari barang yang dilempar tersebut dan menemukan plastik yang berisi sabu dengan berat bruto 4 gram," ujar Iwan Hermaya.

Sabu di Seimenggaris 02 20022024
Personel TNI-Polri berhasil amankan sabu dengan berat bruto 7,14 gram dan tersangka inisial HE pada Senin (19/02/2024) pukul 21.15 Wita.

Selanjutnya dilaksanakan pendalaman terhadap tersangka. Menurut Iwan Hermaya dari pendalaman tersebut, tersangka mengaku masih menyimpan tiga paket sabu yang disimpan di rumahnya.

Mendengar itu tim gabungan menuju ke TKP berikutnya yang merupakan rumah Tersangka dan didapati tiga paket plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto 3,14 gram.

"Total barang bukti (BB) sabu yang kami amankan sebanyak 7,14 gram. Tersangka dan BB sabu selanjutnya dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Dia menuturkan bahwa masih terdapat peredaran sabu di wilayah perbatasan, tepatnya di Kecamatan Sei Menggaris.

"Sehingga perlu adanya koordinasi dan memperketat penjagaan bersama aparat keamanan," ungkap Iwan Hermaya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved