Berita Nunukan Terkini

Modus Operandi Wanita Asal Sulsel Bawa 33 Kg Sabu dan 1.243 Butir Pil Ekstasi, Pemilik dari Malaysia

Sejumlah barang bukti diamankan dari wanita asal Sulawesi Selatan yang membawa 33 Kg sabu yang dikemas dalam teh Cina dan tupperware

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi yang diamankan ke Mako Polres Nunukan, belum lama ini 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengungkap modus operandi yang dilakukan seorang wanita asal Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan penyelundupan 33 Kg sabu dan 1.243 butir pil ekstasi pada Sabtu (10/02/2024), pagi.

Seperti diketahui seorang wanita inisial HU (29) diringkus Sat Resnarkoba Polres Nunukan, lantaran ketahuan membawa sabu dengan berat 33 Kg dan 1.243 butir pil ekstasi dari Tawau, Malaysia.

Seorang wanita asal Goa, Sulsel tersebut merupakan satu diantara 16 WNI dari Malaysia yang kembali ke tanah air melalui jalur ilegal.

"Jadi sabu-sabu dikemas di dalam baskom warna hitam sebanyak 16 buah yang ditumpuk dan dilubangi bagian bawahnya.

Pada tumpukan terakhir tersimpan sabu sebanyak 12 bungkus," kata Taufik Nurmandia kepada TribunKaltara.com, Selasa (13/02/2024), pukul 12.00 Wita.

Baca juga: Wanita Asal Sulsel Nekat Selundupkan Sabu dan Pil Ekstasi dari Tawau Lewat Nunukan, Begini Alasannya

Lebih lanjut Taufik Nurmandia sampaikan bahwa dari 12 bungkus tersebut dan per bungkusnya memiliki berat 1.000 gram.

Sementara itu pil ekstasi sebanyak 1.243 butir disimpan dalam sebuah tupperware.

Untuk mengelabui pemeriksaan, pada bagian atasnya ditumpuk berbagai macam barang seperti indomie dan tepung yang diikat dengan tali nilon model jala.

"Ada juga barang sabu yang dikemas di dalam baskom warna merah sebanyak 20 buah yang ditumpuk dan dilubangi bagian bawahnya.

Pada tumpukan terakhir tersimpan barang sabu sebanyak 11 bungkus dengan berat per bungkusnya 1.000 gram," ucap Taufik.

Selanjutnya untuk mengelabui pemeriksaan, pada bagian atas tumpukan baskom tersebut ditumpuk berbagai macam barang seperti indomie dan tepung yang diikat dengan tali nilon model jala.

Tak hanya itu, ada juga barang bukti sabu yang dikemas dalam sebuah cool box besar dan kecil warna biru putih yang sudah dimodifikasi.

Baca juga: Bawa Sabu 33 Kg dan 1.243 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia, Seorang Wanita Diringkus Polres Nunukan

"Jadi pada bagian bawah cool box personel kami temukan sabu sebanyak masing-masing 5 bungkus dengan berat per bungkusnya masing-masing 1.000 gram," ujarnya.

Taufik menduga pengemasan barang bukti sabu dan pil ekstasi untuk mengelabuhi petugas dilakukan oleh pemilik barang yang merupakan pasangan suami istri di Sandakan, Malaysia.

"Kalau pengakuan tersangka HU dia hanya tinggal bawa saja sabu dan pil ekstasi itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved