Berita Nasional Terkini

KABAR TERBARU, Pembuatan SKCK Wajib Bawa Kartu BPJS Kesehatan, Berlaku Mulai 1 Maret 2024

Kabar terbaru, Polri dan BPJS Kesehatan memberlakukan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib bawa kartu BPJS Kesehatan.

Editor: Sumarsono
Kolase/Tribun Kaltara/Kompas.com
Kabar terbaru, Polri dan BPJS Kesehatan memberlakukan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib bawa kartu BPJS Kesehatan. 

TRIBUNKALTARA.COM – Kabar terbaru, Polri dan BPJS Kesehatan akan memberlakukan syarat pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK wajib membawa kartu BPJS Kesehatan.

Menurut Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut sesuai Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Tahap awal, persyaratan wajib kepesertaan BPJS Kesehatan ini akan diberlakukan mulai 1 Maret 2024.

Meski demikian, Polri bersama BPJS Kesehatan baru akan uji coba implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat SKCK untuk memastikan pemohon terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca juga: BPJS Kesehatan Tarakan Serahkan JKN kepada Para Dai, Simbolis Dilakukan Wali Kota Khairul

Untuk sementara uji coba dilakukan di enam kantor kepolisian, yakni:

- Polres Balerang

- Polres Batu Aji (Polda Kepulauan Riau)

- Polrestabes Semarang

- Polsek Pedurungan (Polda Jawa Tengah)

- Polresta Balikpapan

- Polsek Balikpapan Tengah (Polda Kalimantan Timur)

Tempat lain yang melakukan uji coba tersebut adalah Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini (Polda Sulawesi Selatan)

Kemudian, Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan (Polda Bali), dan Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Almas (Polda Papua Barat).

Baca juga: Lewat Program OSR, BPJS Kesehatan Serahkan Bantuan ke PD Muhammadiyah Tarakan

Rizzky mengatakan, uji coba akan berlangsung selama tiga bulan, 1 Maret hingga 31 Mei 2024.

"Uji coba akan dilaksanakan 1 Maret-31 Mei 2024, setelahnya kami akan melakukan evaluasi bersama, " ujar Rizzky dikutip dari Kompas.com, Minggu (24/2/2024).

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved