Berita Tarakan Terkini
Pemkot Tarakan Pastikan Perlindungan Kesehatan Para Pemuka Agama Melalui Program JKN
BPJS Kesehatan memberikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada para Dai di Tarakan, Kalimantan Utara, Diserahkan Wali Kota Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan, S.E., M.M, bersama Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes, dan Wakil Wali Kota, Effendhi Djuprianto, secara simbolis menyerahkan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada Dai di Tarakan. Kalimantan Utara.
Penyerahan JKN kepada Dai dilaksanakan di ruang rapat Kantor Wali Kota Tarakan hari ini, Jumat (23/2/2024).
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan perwakilan Ormas Islam.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tarakan menyampaikan komitmen Pemkot Tarakan dalam menyediakan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama yang kurang mampu.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tawarkan Customer Loyalty Program ke Pelaku UKM di Kota Tarakan
"Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui Program Bantuan Iuran (PBI) Daerah untuk mencakup biaya BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan," ungkap Khairul.
Wali Kota Tarakan menegaskan Pemkot Tarakan akan terus melakukan pendataan secara cermat terhadap masyarakat yang belum tercover BPJS Kesehatan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua warga dapat memperoleh perlindungan kesehatan yang memadai sesuai dengan haknya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Tarakan, Yusef Eka Darmawan, SE,MM, AAAK, CPHRM,IT.IL,QRMO mengungkapkan kegiatan ini langkah awal melakukan pendataan sekaligus simbolisasi.
Dengan tercovernya para Dai termasuk nanti pastur dan lainnya, artinya BPJS Kesehatan bersama pemerintah daerah menjalankan kewajibannya memastikan penduduknya terdaftar BPJS Kesehatan. Itu tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2011 pasal 99 dimana dijelaskan pemda memastikan penduduknya terkaver.
"Kita ada beberapa segmen. Ada pekerja swasta dan segmen PNS, TNI dan Polri dan mandiri. Untuk PBI pemda, iuran yang ditanggung pemda adalah masyarakat yang belum terkaver tapi mau kelas III," ujarnya.

Secara regulasi lanjutnya, tidak terbata sebetulnya yang tidak mampu. Namun ada namanya kebijakan skala prioritas. Yang menjadi tantangan ke depan, karena data universal yang terkaver sejak 2018, jika ada penduduk PBI didaftarkan pemda, akan langsung aktif.
Syaratnya 95 persen dari total jumlah penduduk. Nah basis sampai dengan sekarang, itu jumlah penduduk di tahun 2023. Sekarang BPJS Kesehatan akan mengupgrade menggunakan data penduduk terbaru.
"Kami lihat sementara dari statistik 275 dan dulu 247 dan terpenuhi 99 persen. Jika nanti 275 atau 300, itu akan kembali ke zaman dulu tak bisa langsung aktif. Inilah momentum kerja sama dengan pemerintah daerah menyasar mana yang punya risiko, agen perubahan dan bisa menularkan," ujarnya.
"Pemberian Jaminan JKN segmen PBPU Pemda kepada seluruh Dai Kota Tarakan ini juga berkoordinasi dengan berbagai stakeholder di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, Kepala Bagian Kesra dan ketua atau pimpinan lembaga/organisasi Islam di Kota Tarakan," tambahnya.
Ia mengapresiasi, Tarakan sebagai kota yang memiliki komitmen mensejahterakan rakyatnya dan visi jelas sebagai Kota Maju, Sejahtera dan Smart City.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.