Berita Nasional Terkini

UPDATE Kasus Mantan Mentan SYL, Peras Anak Buah 20 Persen: Diancam Mutasi dan Nonjob Jika Tak Patuh

Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buah.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( Mentan SYL ) didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( Mentan SYL ) didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan Mentan SYL bersama-sama Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

"Terdakwa selaku Mentan RI periode 2019- 2023 meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2).

Sejak menjabat sebagai Mentan pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan.

Hal itu dilakukannya dalam rangka memudahkan memberikan perintah. Beberapa orang kepercayaan SYL itu termasuk Muhammad Hatta yang merupakan stafnya ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca juga: Terungkap Pemilik dan Sumber Senjata yang Ditemukan KPK di Rumah SYL, Jenderal Polri Beri Penjelasan

Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.

Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan. Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan.

Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buahnya di ruangan menteri.

Eks Mentan SYL atau Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye usai resmi menjadi tahanan KPK
Eks Mentan SYL atau Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi oranye usai resmi menjadi tahanan KPK (YouTube KompasTV)

Dalam pertemuan itu ia memerintahkan Imam Mujahidin Fahmid (Staf Khusus Menteri Pertanian RI Bidang Kebijakan), Kasdi Subagyono (Direktur Jenderal Perkebunan Tahun 2020), Muhammad Hatta dan Panji Harjanto (Ajudan Terdakwa), untuk melakukan pengumpulan uang "patungan / sharing" dari para pejabat eselon I Kementan.

”Untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementan RI yang akan digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi Terdakwa dan keluarga Terdakwa,” kata jaksa.

Selain itu, SYL juga meminta jatah 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Politikus Partai Nasdem itu juga mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.

Baca juga: Jaksa Terima SPDP Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL, Polda Metro Jaya Sudah Tetapkan Tersangka?

“Dapat dipindahtugaskan atau di"nonjob"kan oleh terdakwa, serta apabila ada pejabat yang tidak sejalan dengan hal yang disampaikan terdakwa tersebut agar mengundurkan diri dari jabatannya,” kata jaksa.

Alhasil para jajaran eselon I Kementan terpaksa memenuhi permintaan SYL tersebut karena khawatir jabatannya terancam. Uang kemudian dikumpulkan melalui Kasdi dan Hatta selaku koordinator pengumpulan uang.

“Jumlah uang yang diperoleh Terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp44.546.079.044,” kata jaksa.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved