Berita Nasional Terkini

UPDATE Kasus Mantan Mentan SYL, Peras Anak Buah 20 Persen: Diancam Mutasi dan Nonjob Jika Tak Patuh

Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buah.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( Mentan SYL ) didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023. 

Uang puluhan miliar itu lantas digunakan SYL untuk berbagai keperluan. Di antaranya diberikan kepada istrinya.

Menurut jaksa, istri SYL dalam periode tiga tahun tersebut turut menikmati uang sejumlah Rp938.940.000.

Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

SYL juga memakai uang diduga hasil memeras untuk bantuan bencana alam atau sembako sebesar Rp3.524.812.875; keperluan ke luar negeri sejumlah Rp6.917.573.555; umrah sebesar Rp1.871.650.000; dan kurban sejumlah Rp1.654.500.000.

Baca juga: Fakta Baru Syahrul Yasin Limpo, KPK Temukan Cek Rp 2 T di Rumah Eks Mentan SYL, Digunakan Untuk Apa?

Kemudian uang senilai Rp992.296.746 diperuntukkan untuk keluarga SYL.

Uang tersebut bersumber dari Setjen Kementan, Ditjen Perkebunan, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Badan Karantina Pertanian (Barantan).

SYL juga menggunakan uang senilai Rp3.331.134.246 untuk keperluan pribadinya.

Uang itu bersumber dari Setjen, Ditjen Perkebunan, Setjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, serta Barantan.

SYL juga menggunakan uang yang bersumber dari Barantan dan Setjen sebesar Rp381.612.500 untuk kado undangan.

Kendaraan politik SYL, Partai NasDem, disebut jaksa KPK juga turut kecipratan uang sebesar Rp40.123.500. Uang ini bersumber dari Setjen Kementan.

Sementara SYL memakai uang sejumlah Rp974.817.493 bersumber dari Setjen untuk keperluan lain-lain.

Jaksa menambahkan SYL juga menggunakan uang sebesar Rp16.683.448.302 untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.

Uang tersebut diduga hasil memeras dari Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Balitbangtan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

FOTO Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo. Kini KPK pimpinan Firli Bahuri (kiri) jadi perhatian saat mengusut dugaan korupsi yang meyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL
FOTO Firli Bahuri (kiri) dan Syahrul Yasin Limpo. Kini KPK pimpinan Firli Bahuri (kiri) jadi perhatian saat mengusut dugaan korupsi yang meyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL (Kolase TribunKaltara.com/ TRIBUNNEWS-IRWAN RISMAWAN)

SYL juga sempat membayar charter pesawat senilai Rp3.034.591.120 yang bersumber dari Ditjen Prasarana dan Sarana (PSP), Ditjen PKH, Ditjen Perkebunan, Ditjen Hortikultura, Ditjen Tanaman Pangan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Ketahanan Pangan, dan Barantan.

Dalam perkara ini SYL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved