Berita Nasional Terkini

UPDATE Kasus Mantan Mentan SYL, Peras Anak Buah 20 Persen: Diancam Mutasi dan Nonjob Jika Tak Patuh

Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buah.

Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( Mentan SYL ) didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buahnya selama periode 2020-2023. 

SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK terkait Dugaan Pemerasan pada SYL

Ditemui usai persidangan, SYL buka suara usai terkait dakwaan jaksa terhadap dirinya itu. Sembari berjalan di depan Pintu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.

"Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum," kata SYL.

Dia juga mengaku siap menerima apapun konsekuensi hukum jika perbuatannya terbukti di persidangan.

"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," ujarnya yang dalam pengawalan petugas Pengadilan dan Kejaksaan

Penjelasan Sekjen Partai Nasdem

Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, partainya memang menerima sumbangan uang dari para kader untuk berbagai acara, termasuk dari eks Mentan SYL yang saat ini tersandung kasus pemerasan.

Hermawi merespons dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa ada aliran uang hasil pemerasan SYL ke Partai Nasdem.

"Mungkin itu sumbangan SYL terhadap salah satu acara Partai Nasdem. Dan itu biasa, bukan hanya SYL yang nyumbang-nyumbang, kita-kita juga nyumbang," ujar Hermawi saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/2/2024).

Hermawi menjelaskan, ketika partai menerima sumbangan, mereka tidak mungkin menanyakan asal usul dari uang sumbangan tersebut.

Baca juga: Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL, Intip Koleksi Mobil Ketua KPK Firli Bahuri, Kekayaan Rp 22.8 M

Dia menegaskan sumbangan yang diberikan kader adalah hal biasa di Partai Nasdem.

"Kita kan tidak mungkin nanya sama penyumbang asal usul sumbangannya. Sebagai kader, biasa saja kalau seseorang menyumbang," tuturnya.

Meski begitu, kata Hermawi, Partai Nasdem akan tetap mencermati dakwaan jaksa.

"Dakwaan jaksa bagian dari proses hukum, kita cermati saja," imbuh Hermawi. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan, uang Rp 44,5 miliar hasil peras oleh mantan Mentan SYL digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (tribun network/aci/dod/kps)

Baca berita Tribun Kaltara lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved