Berita Nasional Terkini
UPDATE Kasus Mantan Mentan SYL, Peras Anak Buah 20 Persen: Diancam Mutasi dan Nonjob Jika Tak Patuh
Terdakwa kasus dugaan korupsi, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) didakwa melakukan pemerasan Rp44,5 miliar terhadap anak buah.
SYL bersama Kasdi dan Hatta juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.
Baca juga: Jokowi Copot Firli Bahuri, Polisi akan Periksa Semua Pimpinan KPK terkait Dugaan Pemerasan pada SYL
Ditemui usai persidangan, SYL buka suara usai terkait dakwaan jaksa terhadap dirinya itu. Sembari berjalan di depan Pintu Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum.
"Intinya kita akan mengikuti semua proses hukum," kata SYL.
Dia juga mengaku siap menerima apapun konsekuensi hukum jika perbuatannya terbukti di persidangan.
"Kalau memang ini menjadi sesuatu secara hukum saya siap menerima," ujarnya yang dalam pengawalan petugas Pengadilan dan Kejaksaan
Penjelasan Sekjen Partai Nasdem
Sekjen DPP Partai Nasdem Hermawi Taslim mengatakan, partainya memang menerima sumbangan uang dari para kader untuk berbagai acara, termasuk dari eks Mentan SYL yang saat ini tersandung kasus pemerasan.
Hermawi merespons dakwaan jaksa yang menyebutkan bahwa ada aliran uang hasil pemerasan SYL ke Partai Nasdem.
"Mungkin itu sumbangan SYL terhadap salah satu acara Partai Nasdem. Dan itu biasa, bukan hanya SYL yang nyumbang-nyumbang, kita-kita juga nyumbang," ujar Hermawi saat dimintai konfirmasi, Rabu (28/2/2024).
Hermawi menjelaskan, ketika partai menerima sumbangan, mereka tidak mungkin menanyakan asal usul dari uang sumbangan tersebut.
Baca juga: Tersangka Pemerasan Eks Mentan SYL, Intip Koleksi Mobil Ketua KPK Firli Bahuri, Kekayaan Rp 22.8 M
Dia menegaskan sumbangan yang diberikan kader adalah hal biasa di Partai Nasdem.
"Kita kan tidak mungkin nanya sama penyumbang asal usul sumbangannya. Sebagai kader, biasa saja kalau seseorang menyumbang," tuturnya.
Meski begitu, kata Hermawi, Partai Nasdem akan tetap mencermati dakwaan jaksa.
"Dakwaan jaksa bagian dari proses hukum, kita cermati saja," imbuh Hermawi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan, uang Rp 44,5 miliar hasil peras oleh mantan Mentan SYL digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.
Pemerasan ini dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (tribun network/aci/dod/kps)
Baca berita Tribun Kaltara lainnya di Google News
Update
kasus korupsi
Mentan SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
Partai Nasdem
SYL
Pengadilan Tipikor
pemerasan
Biodata Kapolda Kaltara Brigjen Djati Wiyoto Abadhy, Akpol 1991 Dua Kali jadi Wakapolda |
![]() |
---|
2 Kali Jabat Kapolda, Ini Profil dan Rekam Jejak Komjen Wahyu Widada, Irwasum Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
6 Fakta Setya Novanto Bebas Bersyarat, MA Potong Hukuman hingga Dapat Remisi 2 Tahun Lebih |
![]() |
---|
3 Mutasi TNI Terbaru di Angkatan Darat 2025, Jenderal di Lingkaran Prabowo jadi Pangdam |
![]() |
---|
Cara Cek Skor SKD Sekolah Kedinasan 2025 Mudah Cuma Lewat HP, Lengkap dengan Linknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.