Berita Malinau Terkini

Sistem Buka Tutup Keuangan Desa di Malinau Berlaku, Peruntukan Anggaran Harus Sesuai Perencanaan

Peruntukan anggaran, terutama untuk aspek keuangan desa di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara saat ini mengadopsi sistem buka tutup.

|
Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Evaluasi dan pencanganan kegiatan di tingkat desa, di wilayah Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Peruntukkan anggaran terutama untuk aspek keuangan desa di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara saat ini mengadopsi sistem buka tutup.

Sistem yang terintegrasi online ini digunakan setiap pelaksanaan tahun anggaran baru maupun perubahan anggaran desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Malinau, Muhamad Fiteriady menerangkan saat ini telah diberlakukan monitoring online penyelenggaraan dana desa.

Diantaranya melalui Sistem Keuangan Desa atau Siskeudes yang memantau prosedur penyelenggaran kegiatan.

Baca juga: Telan Rp 9,6 Miliar APBD Malinau 2022, Jelang Dua Kali Ramadan Berlalu Sentra UMKM tak Difungsikan

Sistem ini akan menjadi cetak biru bagi pemerintah desa untuk melampirkan rencana kegiatan pada tahun anggaran baru sesuai kesepakatan hasil rembuk atau Musrembang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa).

"Jadi mekanisme yang kami tempuh sekarang ino adalah dengan sistem informasi keuangan desa secara online. Dengan sistem ini kita ada sistem buka-tutup," ungkapnya.

Fiteriady menerangkan model ini diterapkan berangkat dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

Seperti perubahan mata anggaran tanpa diketahui masyarakat, kesalahan administrasi hingga prosedur keuangan yang kerap berujung temuan.

Sistem buka tutup kata Fiteriady berfungsi untuk menjamin transparansi keuangan hingga jaminan kegiatan dilaksanakan sesuai hasil musyawarah.

Baca juga: Santer Isu Pemuka Adat Turun Gunung di Pilkada Malinau, Edy Marwan Disebut Jadi Calon Wakil Bupati

"Kalau dulu, pemerintah desa bisa saja melakukan perubahan tanpa mekanisme, yang kadang tidak sesuai di awal. Dengan sistem buka tutup, jika sudah diposting RAB itu akan dikunci. Ketika akan ada perubahan, harus ditempuh dulu mekanismenya," katanya.

ini dilakukan agar penyelenggaraan di desa sesuai dengan hasil Murembang Desa, dan guna tertib administrasi keuangan di desa.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved