Berita Kaltara Terkini

Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Pemprov Kaltara Berubah, Apel Pagi dan Senam Ditiadakan

Sesuai surat edaran Gubernur Kaltara jam kerja ASN dan Non ASN di lingkungan Pemprov Kaltara berubah di puasa Ramadhan.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Selama puasa Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara berubah.

Hal ini sesuai dengan surat edaran (SE) yang dikeluarkan Gubenur Kaltara Nomor 000.8/1/BO/GUB Tentang Ketentuan jam Kerja ASN dan Non ASN di Lingkungan Pemprov Kaltara pada Ramadhan.

Surat edaran tersebut berisikan jam kerja ASN di lingkungan Pemprov Kaltara dalam seminggu, yakni 32 jam 30 menit.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Ampriampa mengatakan, jam kerja yang diberlakukan dalam surat edaran Gubernur Kaltara tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, Pasal 4 Ayat (2).

Baca juga: Jam Kerja ASN Tarakan Selama Ramadan Berubah, Tetap Wajib Ikut Apel, Sekda Beber Sanksi Pelanggar

"Tidak termasuk dalam jam istirahat. Sehingga nanti untuk jam kerja akan dimulai pukul 08.00 - 15.00 wita dengan waktu istirahat 12.00 - 12.30 wita untuk Senin hingga Kamis. Untuk Jumat pukul 08.00-15.30 wita dengan waktu istirahat 11.30-12.30 wita," jelas Andi Ampriampa kepada TribunKaltara.com, Selasa (12/3/2024).

Dalam hal ini, pemberlakuan jam kerja tersebut berlaku efektif terhitung sejak permulaan sampai berakhirnya Ramadhan Tahun 1445 H.

Selain itu, selama Ramadhan kegiatan apel pagi dan senam kesehatan jasmani akan ditiadakan .

"Tapi untuk absensi tetap dilaksanakan berdasarkan ketentuan pengisian daftar hadir ASN di lingkungan Pemprov Kaltara," ujarnya.

Kendati demikian, ia memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja di puasa Ramadhan 1445 Hijriah tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi.

Baca juga: ASN Pemkab Malinau Wajib Bekerja 37 Jam Seminggu, Penyesuaian Jam Kerja Terbaru di Tahun 2024

"Yang pasti tidak akan mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik," tegasnya.

Sementara itu, untuk libur nasional dalam rangka hari raya idul fitri 1 Syawal 1445 Hijriah, dimulai pada 10 dan 11 April 2024.

"Nantinya seluruh ASN akan kembali bekerja pada 16 April 2024, setelah cuti bersama," pungkasnya.

Oleh karena itu, Pemprov Kaltara didalam surat edaran kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar melakukan pengawasan secara insentif pada selasa16 April 2024.

(*)

Penulis Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved