Berita Tarakan Terkini

Jam Kerja ASN Pemkot Tarakan Selama Ramadhan Berubah, Masuk Kantor Pukul 8 Pagi

Perubahan jam kerja ASN Pemkot Tarakan selama Ramadhan telah ditetapkan Pj Wali Kota Tarakan Bustan. Aktivitas pelayanan tetap berjalan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pj Wali Kota Tarakan, Bustan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Surat Edaran (SE) terkait perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dirilis Pemkot Tarakan. Ini dibenarkan Pj Wali Kota Tarakan, Bustan.

Pj Wali kota Tarakan mengungkapkan adanya penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan 1445 Hijriah.

"SE sudah ditandatangani terkait pengurangan jam kerja. Masuk kerja pukul 08.00 WITA. Semoga tidak mengurangi aspek kualitas pelayanan ke masyarakat," jelas Bustan.

Sementara untuk jam pulang kerja yakni di pukul 15.00 WITA. Meski ada perubahan jam kerja, aktivitas pelayanan pun harus berjalan seperti biasanya.

Baca juga: Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Pemprov Kaltara Berubah, Apel Pagi dan Senam Ditiadakan

Ia melanjutkan hanya berbeda di kuantitas namun kualitas harus tetap sama. Diminta kepada seluruh ASN apalagi di bidang pelayanan publik tetap sama.

"Masuk pukul 08.00 WITA. Kita minta OPD teknis buat sesuai pedoman, dari provinsi dan kemendagri semua edarannya sama," pungkasnya.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved