Ibu Kota Nusantara
Deputi Otorita IKN Bicara soal Surat Perintah Pembongkaran: Tak Ada Masyarakat Adat di IKN Digusur
Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN berbicara soal surat perintah pembongkaran, Alimuddin: Tak ada masyarakat adat di IKN digusur.
TRIBUNKALTARA.COM - Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN berbicara soal surat perintah pembongkaran sejumlah bangunan, Alimuddin: Tak ada masyarakat adat di IKN yang digusur.
Awal Maret 2024, masyarakat di kawasan Ibu Kota Nusantara ( IKN ) sempat resah pasca beredarnya surat yang isinya memberikan tenggat waktu 7 hari bagi warga untuk membongkar bangunan miliknya.
Pasalnya, bangunan yang berda di kawasan IKN dinilai tidak sesuai ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan.
Namun, kabar tersebut oleh Otorita IKN dibantah. Deputi Otorita IKN Bidang Sosial Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin membantah menggusur rumah warga di sekitar IKN.
Baca juga: Komnas HAM Siap Pantau Pamaluan terkait Kabar Penggusuran Bangunan dan Rumah Warga di Sekitar IKN
Hal itu disampaikan pada wawancara khusus dengan wartawan Tribun Kaltim di “IKN INSIGHT: Siapa yang Tergusur dari IKN?”, Rabu (20/3/2024).
Benarkah akan ada relokasi warga di kawasan IKN? Berikut petikan wawancaranya:
Persoalan ini terus berkembang di tengah masyarakat, bahkan menarik perhatian menarik amnesty internasional, bagaimana sebenarnya duduk perkara masalah ini?
Yang pertama, ada informasi yang beredar berupa surat yang ditandatangani oleh kita, kemudian salah satu kalimatnya adalah untuk membongkar sendiri selama 7 hari.
Tetapi di depan surat itu tertulis, adalah teguran pertama. Bagaimanapun itu ada kesalahan dalam narasi surat. Dan apapun itu sebenarnya tidak boleh ada.
Tapi yang menarik, persoalan ini sudah selesai pada saat rapat antara pemilik lahan, pemilik bangunan, dengan otorita.

Sudah pada hadir rapat di rest area, dan sudah selesai persoalan itu.
Surat itu juga dicabut, tapi sudah kemana-mana dan menyebar, ditunggangi disebutnya bahwa masyarakat adat yang digusur.
Itu hoax, tidak ada masyarakat adat yang digusur.
Persoalan ada beberapa kawasan dan bangunan yang tidak berizin di dalam KIPP dan akan dibongkar, itu juga masyarakat tidak apa-apa.
Yang menjadi apa-apa adalah ketika dikagetkan, dengan selembar surat, tapi kan sampai hari ini tidak ada pembongkaran karena memang sudah diselesaikan di rest area.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.