Ibu Kota Nusantara
Deputi Otorita IKN Bicara soal Surat Perintah Pembongkaran: Tak Ada Masyarakat Adat di IKN Digusur
Deputi Otorita Ibu Kota Nusantara atau Otorita IKN berbicara soal surat perintah pembongkaran, Alimuddin: Tak ada masyarakat adat di IKN digusur.
Artinya kalau kita melakukan hal di luar itu, artinya salah dan kita tidak mau lakukan itu di IKN.
Kita ingin memberikan contoh yang benar dalam pembebasan lahan, kita tidak mau seperti kejadian di luar sana.
Percayalah tidak ada kesemena-menaan, tapi kita bisa bilang apa kalau berita sudah kemana-mana, tidak bisa ditahan tapi biar waktu yg menjawab ternyata hari ini tidak ada kegiatan seperti itu.
Kepala Otorita IKN juga sudah menyempatkan bertemu dengan warga di sana, tidak ada persoalan.
Baca juga: Intip Keseruan Presiden Jokowi saat Santai Bareng Menteri-menteri di IKN, Makan Nasgor Telur Ceplok
Apakah ganti untung tapi tetap akan dilakukan nanti?
Karena memang kawasan itu sebagian harus ada yang dibongkar, kemudian ada juga sebagian dari kawasan itu yang masuk dalam kawasan yang pas artinya di luar KIPP, di WP dua misalkan.
Ada juga bangunannya tidak berizin, atau RDTR peruntukan lokasi itu memang untuk jasa, bisa untuk jualan tinggal kita perbaiki. (nita rahayu)
Baca berita menarik Tribun Kaltara lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.