Berita Nasional Terkini

Profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi akan Pimpin Penanganan Sengketa Hasil Piplres 2024

Berikut profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK akan Pimpin penanganan sengketa hasil Piplres 2024.

|
Tribunnews/Jeprima
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Suhartoyo usai mengikuti Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023). Hakim konstitusi Suhartoyo disepakati menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNKALTARA.COM - Berikut profil Suhartoyo, Ketua Mahkamah Konstitusi atau MK akan Pimpin penanganan sengketa hasil Pilpres 2024.

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum telah didaftarkan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis (21/3/2024).

Senada dengan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD juga menempuh jalan yang sama.

Mengenai gugatan tersebut, Ketua MK Suhartoyo menyatakan pihaknya optimistis dapat menyelesaikan perselisihan Hasil Pilpres 2024 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang.

Dia juga menyampaikan akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersiap membacakan sumpah jabatan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersiap membacakan sumpah jabatan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Hakim Konstitusi Suhartoyo menjadi ketua MK menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan dari jabatan ketua oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik berat. Tribunnews/Jeprima

Profil Ketua MK Suhartoyo

Suhartoyo resmi menggantikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim tepat 9 November 2023.

Dikutip TribunKaltara.com dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, dia ditunjuk menjadi hakim konstitusi pada 17 Januari 2015 menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi .

Pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi.

Ia pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri Bandar Lampung pada 1986

Ia pun dipercaya menjadi hakim Pengadilan Negeri di beberapa kota hingga tahun 2011. Di antaranya Hakim PN Curup (1989) dan Hakim PN Metro (1995) sebelum akhirnya menjabat sebagai Hakim pada Pengadilan Tinggi Denpasar.

Mahkamah Konstitusi merupakan tempat yang sama sekali baru bagi ayah dari tiga orang anak.

Kewenangan yang berbeda dimiliki oleh MK dan MA membuatnya belajar banyak. Jika di MA, sifat putusannya hanya terkait untuk yang mengajukan permohonan, maka di MK, putusannya mengikat untuk seluruh warga negaranya.

Ia mengaku cepat belajar dan mudah menyesuaikan diri di lingkungan MK.

“Saya menemukan perbedaan dari sisi naskah putusan, di sini, bahasanya lebih halus dibanding di MA yang penggunaan bahasanya cukup tajam. Sedangkan soal proses persidangan, saya merasa tidak ada masalah,” terangnya.

Perbedaan kewenangan yang dimiliki MK dan MA membuatnya harus beradaptasi sebagai hakim konstitusi. Tetapi kerja sama dari hakim konstitusi lainnya, membuatnya tidak merasa sulit beradaptasi dengan tugas barunya.

“Hakim (konstitusi) lainnya membantu saya dan saya banyak belajar dari mereka,” ujarnya.

Pada 2015 silam, keterpilihannya sebagai hakim konstitusi menuai kontroversi. Namun sepak terjangnya sebagai hakim konstitusi selama 7 tahun 11 bulan membuktikan kompetensi dan integritasnya.

Dalam beberapa putusan, ia kerap kali berada dalam kubu dissenting opinion. Sebut saja, putusan terbaru mengenai uji materiil batas usia capres dan cawapres, yakni Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.

Dalam putusan tersebut, ia berpendapat terhadap Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu dimaknai sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam permohonan tersebut.

Sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbedanya dalam putusan permohonan a quo.

Kehidupan pribadi Suhartoyo juga menarik ditelisik.

Berasal dari lingkungan sederhana, membuatnya tidak terlalu mengandalkan jabatan atau posisi.

Baginya menjadi hakim konstitusi, hal yang tinggi dan sebenarnya membuatnya tidak nyaman karena fasilitas yang ada.

“Saya ini nyaman menjadi orang-orang biasa saja,” ungkapnya.

Laporan harta kekayaan Suhartoyo

Suhartoyo terakhir kali sampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN pada 31 Desember 2022.

Saat itu, Suhartyo sampaikan LHKPN dengan jabatan hakim Mahkamah Konstitusi.

Tercatat Suhartyo mempunya tanah dan bangunan sebanyak delapan bidang dengab total nilai Rp 6.486.585.000

Selanjutnya Suhartyo juga mempunyai tiga unit mobil dengan total nilai Rp 810.000.000

Dalam LHKPN, Suhartyo juga laporkan dirinya memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 188.000.000

Terdapat pula dalam LHKPN itu, Suhartyo memiliki kas dan setara kas senilai Rp 7.264.386.796.

Dalam LHKPN yang dilaporkan itu, Suhartoyo tak memiliki hutang.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved