Berita Kaltara Terkini

Pemprov Kaltara Bahas Penggunaan Mobdin di Cuti Bersama Idul Fitri, ASN Diminta tak Curi Start Libur

Sekprov Kaltara Suriansyah menghimbau kepada seluruh ASN, PPPK, serta non ASN untuk tidak curi start jelang libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu Nuryana
Sekprov Kaltara, Suriansyah saat ditemui awak media di Tanjung Selor, (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Suriansyah menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta non ASN di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk tidak mencuri start menjelang libur lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah mulai 10 April 2024.

Ia mengatakan, terkait jadwal libur lebaran sudah ada ketentuan sehingga terhadap ASN, PPPK maupun non ASN untuk tidak melanggar ketentuan tersebut dan kiranya untuk dipatuhi dan dijadikan perhatian, karena jangan sampai mengganggu pelayanan publik pemerintahan terhadap masyarakat.

“Itu sudah ada jadwal untuk cuti bersama. Serta jangka waktunya cukup panjang,” kata Suriansyah saat dikonfirmasi oleh awak TribunKaltara.com, Minggu (31/3)

Suriansyah meminta, dalam bekerja para ASN harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: PT Adaro Minerals Buka Lowongan Kerja untuk Penempatan di Kaltara, Simak Formasi dan Persyaratannya

Bahkan, dia berharap agar seluruh ASN di lingkungan provinsi dapat bekerja dengan baik apalagi di bulan Ramadan seperti saat ini.

Dia menuturkan, bahwa pada momentum bulan Ramadan yang penuh berkah, diharapkan pelayanan dan kinerja itu mesti ditingkat optimalkan.

Selain itu, ketika disinggung mengenai penggunaan fasilitas pemerintah untuk keperluan mudik lebaran, dirinya menegaskan soal larangan tersebut belum dibahas.

Pihaknya masih melihat perkembangan, karena yang biasanya itu ada regulasi yang membatasi soal pengunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi.

“Sebetulnya kalau soal mudik lebaran tidak ada persoalan, hanya saja mengunakan fasilitas pemerintah seperti kendaraan dinas dan lainnya masih dibahas dasar aturannya,” ujarnya.

Baca juga: 9 Jenis Bahan Pokok Siap Dijual Harga Murah di Lapangan Agathis, Digelar DPKP Kaltara 1 April 2024

Dia menggarisbawahi, mudik lebaran tidak ada kaitan dengan perjalanan dinas. Karena idealnya kendaraan dinas itu bisa digunakan untuk perjalanan dinas dengan dasar urusan pemerintahan.

"Kita akan segera membahas hal tersebut," pungkasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved