Kabar Artis
Penjara 5 Tahun Bayangi Sandra Dewi, Dituding Ikut Terlibat Kasus Korupsi Harvey Moeis
Penjara 5 Tahun membayangi Sandra Dewi, sang aktris dituding ikut terlibat kasus korupsi Harvey Moeis.
TRIBUNKALTARA.COM - Penjara 5 Tahun membayangi Sandra Dewi, sang aktris dituding ikut terlibat kasus korupsi Harvey Moeis.
Organisasi Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) mengadukan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung RI, terkait keterlibatannya atas kasus korupsi Harvey Moeis, Selasa (2/4/2024).
”Kami Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK) yang bertindak dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai advokat, besok (hari ini) Selasa, 2 April 2024, kami akan membuat pengaduan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia."
"Kami akan mengadukan terkait adanya dugaan keterlibatan salah satu artis yang bernama Sandra Dewi dalam kasus tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan suaminya yaitu, Harvey Moeis sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara sangat fantastis sekali yaitu 271 T,” kata seorang perwakilan PHPK, mengutip YouTube Intens Investigasi, Selasa (2/4/2023).
"Penyidik Kejaksaan harus memeriksa, apakah Sandra Dewi mengetahui dari mana hasil suaminya mendapatkan uang tersebut," tambahnya.
Pengaduan tersebut diajukan PHPK atas dasar mengetahui selama ini Sandra Dewi dan sang suami beberapa kali memamerkan gaya hidup hedonnya.
Seperti bolak-balik ke luar negeri, memakai tas branded, hingga membeli jet pribadi.

Baca juga: Diduga Ikut Nikmati Harta Hasil Korupsi Sang Suami, Intip Gaya Hidup Mewah Sandra Dewi
"Menurut kami ini ya sudah di luar batas pendapatannya. Apalagi yang bisa kita lihat Sandra Dewi selama ini diduga ke luar negeri bolak-balik dan selama ini sudah tidak aktif ya tidak aktif di dunia keartisan."
"Sandra Dewi juga sering membeli barang-barang brand, bahkan membeli jet pribadi menggunakan uang dari mana?," terang pihak PHPK.
Atas dasar tersebut, pihak PHPK menuntut artis kelahiran Bangka Belitung tersebut dikenakan pasal 5 undang-undang Pencegahan dan Pemberatansan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Serta terancam mendapat hukuman penjara 5 tahun dengan denda Rp1 Miliar.
Lantaran sang suami yang saat ini sudah ditangkap dan uang yang diberikan kepada Sandra Dewi selama ini adalah uang hasil tindak pidana korupsi.
"Menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi bisa dikenakan pasal 5 undang-undang pencucian uang yang tertuang dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010."
"Yang mana berbunyi pasal 1, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, petransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 dipidana paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” sambungnya.
Berdasarkan penuturan perwakilan PHPK, pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti untuk mengadukan Sandra Dewi ke Kejagung.
3 Fakta Tengku Dewi Operasi Plastik di Korea Selatan, Habiskan Uang Seharga Rumah |
![]() |
---|
5 Fakta Tasya Farasya Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Sempat Beri Kode, Kini Pilih Vakum dari Medsos |
![]() |
---|
3 Fakta Ulang Tahun Verrell Bramasta, Fuji tak Datang, Cuma Kirim Kado |
![]() |
---|
6 Pernyataan Eko Patrio, Muncul Perdana usai Rumah Dijarah, Trauma dan Pasrah dengan Karier Politik |
![]() |
---|
3 Fakta Penyakit Sule, Bantah Rumor Liver, Sentil Netizen yang Sebut Anak-anaknya tak Peduli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.