HARI LIBUR

DAFTAR Hari Libur Tanggal Merah Bulan Mei 2024, Ada Dua Kesempatan Cuti Bersama di Hari Kejepit

Setelah libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri cukup panjang di bulan April 2024, bulan Mei ini ada tiga hari libur nasional dan kesempatan cuti lagi

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar usmu
Setelah libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri cukup panjang di bulan April 2024, bulan Mei 2024 ada tiga hari libur nasional dan kesempatan cuti lagi bagi karyawan. 

TRIBUNKALTARA.COM – Setelah libur cuti bersama Hari Raya Idul Fitri cukup panjang di bulan April 2024, bulan Mei 2024 ada tiga hari libur nasional dan kesempatan cuti lagi bagi karyawan.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) 3 Menteri mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, ada tiga tanggal merah pada bulan Mei dan dua hari kesempatan cuti bersama.

Keputusan hari libur nasional berkaitan dengan perayaan nasional dan peristiwa keagamaan, yakni Hari Buruh, Hari Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Waisak.

Untuk informasi lebih lengkapnya, berikut daftar tanggal merah bulan Mei Tahun 2024.

Nah, menariknya di bulan Mei ini, ada dua kesempatan bagi pegawai dan karyawan untuk mengambil cuti di hari kejepit.

Yakni hari Jumat tanggal 10 Mei 2024 dan Jumat tanggal 24 Mei 2024.

Baca juga: Juni 2022 Diawali Hari Libur Nasional, Ini Daftar Lengkap Tanggal Merah Tahun Ini

Berikut daftar tanggal merah di bulan Mei 2024:

- Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional

- Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus/Isa Al Masih

- Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE

Jadwal cuti bersama Mei 2024

- Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Yesus Kristus

- Jumat, 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak

Artinya libur weekend cukup panjang mulai Kamis 9 Mei hingga Minggu 12 Mei 2024, dan tanggal 23 Mei hingga 26 Mei 2024.

Baca juga: Jadwal Libur Lebaran Idul Fitri 1445 H Dimulai Pekan Ini, Cek Tanggal Cuti Bersama

Libur Nasional dan Cuti Bersama Keputusan Pemerintah

Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024.

Totalnya ada 27 hari yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta Pusat, Selasa (12/09/2023).

Sebelum ditetapkannya keputusan bersama tersebut, ketiga menteri mengikuti rapat yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024," jelasnya dikutip dari laman resmi Kominfo.go.id.

Baca juga: Cuti Bersama dan Libur Lebaran, BPJS Kesehatan Komitmen Berikan Layanan Kesehatan Bagi Peserta JKN 

Libur Nasional Tahun 2024:

1 Januari: Tahun Baru 2024 Masehi

8 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

10 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

11 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

29 Maret: Wafat Isa Al Masih

31 Maret: Hari Paskah

10-11 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

1 Mei: Hari Buruh Internasional

9 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

23 Mei: Hari Raya Waisak 2568 BE

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

17 Juni: Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah

7 Juli: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

16 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember : Hari Raya Natal

Baca juga: Lengkap, Daftar Hari Libur Nasional 2022, Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2022

Cuti Bersama 2024:

9 Februari: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

12 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946

8, 9 12, 15 April: Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah

10 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

24 Mei: Hari Raya Waisak

18 Juni: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah

26 Desember: Hari Raya Natal

(*)

Baca juga berita-berita menarik Tribun Kaltara di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved