Kunci Jawaban
Lihat Soal dan Kunci Jawaban PKN Kelas 9 Halaman 184 Tentang Bela Negara: Uji Kompetensi Bab 6
Simak kunci jawaban PKN kelas 9 Halaman 184, Uji Kompetensi Bab 6, soal mata pelajaran PKN yang membahas tentang bela Negara.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Berikut adalah kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 184 semester 2 kurikulum 2013 Uji Kompetensi Bab 6 yang membahas bela Negara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam artikel ini, tersaji kunci jawaban berupa essay dan dapat digunakan oleh orangtua dalam mendampingi siswa mengajarkan mata pelajaran PKN.
Sebelum melihat kunci jawaban, siswa sebaiknya mengerjakan secara mandiri terlebih dahulu soal yang telah disediakan.
Berikut ini kunci jawaban PKN kelas 9 halaman 184.
Soal Uji Kompetensi Bab 6

Jawablah pertanyaan di bawah ini dengan jelas dan benar!
1. Apa yang dimaksud dengan bela negara?
Kunci Jawaban: bela negara adalah sikap dan perilaku atau upaya warga negara dalam mempertahankan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Jelaskan perbedaan makna Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 31 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945!
Kunci Jawaban: Makna pada pasal 27 ayat (3) yaitu setiap warga negara mempunyai hak untuk melakukan bela negara sesuai dengan tingkatannya.
Sedangkan makna pasal 31 ayat (1) yaitu setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan dapat mengembangkan diri untuk kemajuan dunia pendidikan.
3. Bagaimana perbedaan peran TNI dan Polri menurut TAP MPR Nomor VII/MPR/2000?
Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 9 PKN SMP Semester 2 Halaman 120: Uji Kompetensi Bab 4
Kunci Jawaban: TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia, sedangkan Polri merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
TNI melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.
Sedangkan Polri melaksanakan tugas negara wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.