Polisi Ungkap Jaringan Curanmor
Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor, Kapolresta Bulungan: Warga Pemilik Motor Silakan Ambil, Gratis!
Kapolresta Bulungan mengungkapkan, bagi masyarakat korban pencurian kendaraan bermotor, dan sudah ditemukan bisa datang mengambil motornya. Gratis!
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengungkapkan, bagi masyarakat yang menjadi korban pencurian kendaraan bermotor, dan mengetahui sudah diketemukan, bisa datang ke Polresta Bulungan untuk mengambil motornya.
"Ada 6 unit motor yang kita amankan, dari pelaku pencurian yang sudah diamankan juga. Kepada warga yang kehilangan, dan motor itu miliknya silakan ambil. Komunikasikan dengan Kasat Reskrim. Gratis, tidak ada biaya apa-apa!" tegas Kapolresta Bulungan.
Sementara itu, dari 7 unit yang diamankan, satu unitnya telah dibawa ke Lampung, dan saat ini tengah dalam proses dikirim ke Tanjung Selor, Bulungan.
Kapolresta mengatakan, ada 10 TKP di Bulungan sesuai pengakuan pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Baca juga: 10 TKP Kasus Curanmor di Bulungan Kaltara yang Diungkap Polisi, Berikut Lokasinya
Sementara barang bukti yang diamankan, baru 7 unit.
Untuk 3 unit kendaraan yang belum diketahui keberadaannya, ungkap Kapolresta, sementara masih dalam proses penyelidikan.
"Kita masih terus cari. Termasuk mencari keberadaan Ar, pelaku lainnya. Kemungkinan dia yang mengetahui, di mana motor itu," ungkapnya.
Lebih jauh dikatakan Kapolresta, bagi warga pemilik motor yang ditemukan ini, diminta datang dengan membawa serta bukti-bukti kepemilikan. Seperti BPKB dan STNK.
"Kalau misalkan BPKB nya di leasing atau diagunkan untuk pinjaman. Bisa minta bukti ke kantor leasing atau tempat meminjam dananya. Yang jelas, ada bukti kalau motor itu, benar miliknya yang hilang," imbuhnya.
Seperti diberitakan, jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di sejumlah daerah di lintas provinsi, Kaltim dan Kaltara berhasil diungkap polisi.
Tiga orang pelaku yang merupakan bagian dari komplotan curanmor ini berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Bulungan (Kaltara) dan Polres Berau (Kaltim).
Ketiga pelaku, yakni As (32 tahun), ES (23 tahun) dan Hr (24 tahun). Ketiga ditangkap di sebuah rumah di Tanjung Redeb, Berau, Kalimantan Timur.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebanyak 25 barang bukti sepeda motor. Di mana beberapa di antaranya disita di Malinau, melalui kerjasama dengan Sat Reskrim Polres Malinau.
Baca juga: Maju Kedua Kali di Pilkada Bulungan, Relawan Syarwani Bidik Koalisi Nasional: Kami tak Paksakan Diri
Satu dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap, kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan. Sementara dua lagi, berada di Polres Berau.
Terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 65 KUHP. Yang menyatakan bahwa dijatuhkan hanya satu pidana, ditambah sepertiga dari hukuman maksimum, dalam perbarengan beberapa perbuatan kejahatan.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.