Polisi Ungkap Jaringan Curanmor

10 TKP Kasus Curanmor di Bulungan Kaltara yang Diungkap Polisi, Berikut Lokasinya

Polresta Bulungan akhrirnya tangkap tersangka curanmor di Bulungan. Berikut 10 tempat lokasi kejadian perkara atau TKP yang dilakukan tersangka.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menginterogasi singkat tersangka AS, di sela rilis terkait pengungkapan kasus Curanmor di Mapolresta Bulungan, Rabu (24/04/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN - Dari 33 TKP (Tempat Kejadian Perkara) pencurian kendaraan bermotor atau curanmor oleh As (32 tahun) dan kawan-kawan, yang berhasil diungkap jajaran Polresta Bulungan dan Polres Berau, 10 TKP di antaranya di wilayah Bulungan, Kalimantan Utara atau Kaltara.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha mengungkapkan, sebagai pelaku utama pada kasus curanmor ini adalah As. Sementara dua di antaranya membantu, yakni ES (23 tahun) dan Hr (24 tahun). Begitu pun satu pelaku lagi, berinisial Ar yang hingga kini masih dalam pencarian.

Kapolresta Bulungan mengatakan, menurut pengakuan As dan teman-temannya, mereka melakukan aksi dengan memanfaatkan situasi. Yaitu ketika dalam kondisi sepi, dan motornya tidak dikunci ganda.

"As ini sebagai kaptennya. Di semua tempat mengambil dia yang utama, teman-teman lainnya membantu. Begitu pun untuk menjual, dia juga yang melakukannya," ungkap Kapolresta dalam rilis kepada awak media, Rabu (24/04/2024).

Baca juga: BREAKINGNEWS Polisi Ungkap Jaringan Curanmor Lintas Provinsi, 3 Pelaku dan 25 Unit Motor Diamankan

Diungkapkan, dari 33 TKP seperti pengakuan para pelaku, 10 lokasi di antaranya di wilayah Bulungan. Khususnya di Tanjung Selor.

"Untuk 23 TKP lainnya di Berau. Para pelaku tinggal di Berau. Tapi bolak-balik ke Bulungan. Bahkan sampai ke Malinau. Karena kebanyakan motor hasil curiannya dijual ke Malinau. Katanya mau dijual ke daerah pedalaman di Malinau," ungkapnya lagi.

Kapolresta mengatakan, selain di 10 TKP menurut pengakuan pelaku ini, dimungkinkan masih ada lokasi pencurian lain di Bulungan. Polisi, sebutnya, saat ini masih melakukan pengembangan dari kasus tersebut.

Ditambahkan, sesuai pengakuan pelaku, aksi pencurian mereka, dilakukan selama kurun waktu dari September 2023 - April 2024 ini.

Dari hasil penyelidikan juga, sesuai keterangan para korban, modus operandi dalam aksi pencurian ini hampir sama. Yakni, korban kehilangan motor yang diparkir tanpa dikunci ganda, dan berada di luar rumah.

Baca juga: Marak Terjadi Curanmor, Polres Malinau Imbau Warga Waspada, Begini Modus Operandi Dilakukan Pelaku

"Waktu kejadiannya rata-rata malam, di saat kondisi TKP sepi. Pelaku mengambil motor dengan cara, setelah memastikan kondisi sepi, mereka membuka kunci secara paksa dengan menggunakan kunci T. Selanjutnya mendorong ke lokasi jauh dari rumah, kemudian membawa kabur," ungkap Kapolresta.

Seperti diberitakan, jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini beroperasi di sejumlah daerah di lintas provinsi, Kaltim dan Kaltara berhasil diungkap polisi.

Tiga orang pelaku yang merupakan bagian dari komplotan curanmor ini berhasil diamankan oleh jajaran Sat Reskrim Polresta Bulungan (Kaltara) dan Polres Berau (Kaltim).

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sebanyak 25 barang bukti sepeda motor. Di mana beberapa di antaranya disita di Malinau, melalui kerjasama dengan Sat Reskrim Polres Malinau.

Satu dari tiga tersangka yang berhasil ditangkap, kini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bulungan. Sementara dua lagi, berada di Polres Berau.

Terhadap ketiga pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, akan terjerat Pasal 363 ayat (2) KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved