Berita Tarakan Terkini

Pelaku Akui Rusak Baliho Perumahan, Diduga Perintah Walpri Pj Wali Kota, Perusahaan Lapor ke Denpom

Oknum Satpol PP aki merusak baliho perumahan dp nol persen yang terpampang wajah Khairul atas perintah walpri Pj Wali Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Karno Hermanto, Salah Satu Pemilik Saham PT Merindhal Khair Bersaudara Perumahan Griya Oke. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Akibat baliho Perumahan DP Nol Persen di  Perumahan Griya Oke Permai yang ada di Kelurahan Juata Permai, Tarakan, Kalimantan Utara dirusak oknum Satpol PP Tarakan, PT Meridhal Khair Bersaudara, akhirnya mengambil langkah tegas melaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom).

Karno Hermanto, salah satu pemilik saham PT Meridhal Khair Bersaudara menegaskan, pihaknya melaporkan ke Denpom, karena berdasarkan pengakuan oknum Satpol PP Tarakan tersebut, baliho dirusak karena mendapatkan perintah dari pengawal pribadi (walpri) dari Pj Wali Kota Tarakan, Bustan Diketahui walpri Pj Wali Kota Tarakan masih aktif di kesatuan TNI AD.

“Informasinya walpri Pj Wali Kota atas nama VA (nama diinisialkan). Kami sebagai pemegang saham tidak akan diam. Akan melaporkan ke Denpom, atau pimpinan tertinggi yang memiliki kewenangan TNI AD untuk ditindaklanjuti,” tegas Karno Hermanto.

Dikatakan Karno Hermanto,  pihaknya mengambil langkah tegas melaporkan VA walpri Pj Wali kota Tarakan ke Denpom, setelah berkoordinasi dengan pemegang saham PT Meridhal Khair Bersaudara.

Baca juga: Baliho Perumahan DP Nol Persen di Juata Permai Tarakan Dirusak Oknum Satpol PP, Pelaku Ngaku Disuruh

Menurut Karno Hermanto, ia sendiri menerima informasi dari warga di RT 2 Kelurahan Juata Permai bahwa ada dua orang datang berupaya melakukan pengrusakan baliho. Kemudian atas laporan itu ia segera melakukan tindak lanjut.

“Dapat info awalnya bahwa ada perusakan. Setelah ditelusuri pelaku oknum petugas Satpol PP melakukan perusakan baliho kami. Baliho kami ini dibangun sebagai penanda perumahan dan itu masih lahan perumahan,” beber Karno Hermanto.

Ia sendiri belum tahu apa alasan yang bersangkutan memberi instruksi kepada petugas Satpol PP melakukan pencabutan baliho.

“Kami serahkan kepada pihakr (Denpom) bagaimana pemberian sanksi jika benar dia pelaku. Kami dari pihak perusahaan kami akan melakukan pelaporan adanya perusakan baliho,” jelasnya.

Artinya kata Karno setelah ini langkah jika benar yang bersangkutan berinisial VA berasal dari kesatuan TNI AD maka akan melaporkan hal ini ke Denpom VI/3 Bulungan dimana Denpom VI/3 Bulungan berada di bawah Pomdam VI Mulawarman. Adapun informasi ini dihimpun langsung dari pelaku perusakan dari petugas Satpol PP yakni Sabran yang menyampaikan informasi bahwa menerima instruksi. Ia melanjutkan pengakuan sudah disampaikan sendiri pihak Sabran dan sudah meminta maaf serta memasang ulang baliho di lokasi semula.

Adapun saat ini pihaknya sendiri secara pribadi belum berkomunikasi dengan Satpol PP dan PJ Wali Kota Tarakan. Sementara itu untuk konfirmasi dengan Satpol PP dan Pj Wali Kota Tarakan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi.

Diketahui baliho yang dirusak di Perumahan DP Nol persen di Perumahan Griya Oke Permai ini terpampang wajah Wali Kota Tarakan Khairul periode- 2019-2024.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved