Berita Daerah Terkini

Petugas Gabungan Sita Puluhan Dispenser Pom Mini di Balikpapan, Warga: Melawan pun Tak Ada Artinya!

Tim petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri sita puluhan dispenser POM Mini di Balikpapan, Kalimantan Timur, warga: melawan pun tak ada artinya.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
ILUSTRASI - Usaha bisnis BBM eceran menggunakan POM Mini atau dikenal Pertamini di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tim petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI-Polri sita puluhan dispenser POM Mini, karena melanggar SE Walikota Balikpapan. 

Adapun kawasan terakhir merujuk sepanjang Jalan Nasional atau Jalan Soekarno Hatta Balikpapan.

Izmir menuturkan, penertiban Pom Mini ini sejatinya untuk menjaga estetika kota dan mencegah terjadinya kebakaran. "Bukan dihilangkan, tetapi ditertibkan dan diatur sebagaimana mestinya. Ditata, kalaupun mereka berjualan kita pastikan mereka benar-benar berjualannya aman," pungkasnya.

Libatkan Ratusan Personel

Sebanyak 223 personel petugas gabungan dikerahkan menertibkan POM Mini yang tersebar di Balikpapan

Jumlah tersebut terdiri dari Satpol PP 100-150 personel, TNI  24 personel, Polri 12 personel, Dishub 12 personel, BPBD 12 personel, DPMPTSP 4 personel, Disdag 4 personel, Diskominfo 3 personel.

Baca juga: TRAGIS Satu Korban Meninggal Akibat Kebakaran di Samarinda, Ayu Histeris Lihat Kobaran Api Pom Mini

Kemudian perwakilan 1 orang dari masing-masing kelurahan dan kecamatan di Balikpapan.

Secara teknis, personel Satpol PP tersebut dibagi mencakup tim perekat dan bagian pencatatan data pelaku usaha POM Mini.

Selanjutnya Dishub bertugas untuk mengatur arus lalulintas agar tidak terjadi kemacetan selama proses penertiban.

Lalu DPMPTSP mendampingi jika diperlukan atas pemeriksaan izin usaha. 

Sedangkan Disdag turut mendampingi untuk memastikan mesin takaran BBM sesuai tera.

Dalam penertiban ini, para personel gabungan dibagi menjadi tiga tim untuk menyasar tiga lokasi kawasan sasaran razia.

Razia gabungan ini untuk melakukan tingkat kepatuhan pengawasan terhadap Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100/0199/PEM, yang  diterbitkan sejak 4 Januari 2024 lalu.  Ini  merupakan permulaan dari penertiban dan akan terus berlanjut.(ars/znl/ark)

Baca juga berita lainnya Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved