Berita Nasional Terkini

LENGKAP Daftar Bandara Dicabut Status Internasionalnya, Termasuk Bandara Juwata Tarakan, Ada Apa?

Intip daftar lengkap bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, ada nama Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara atau Kaltara.

|
Editor: Amiruddin
TRIBUNKALTARA.COM/ MAULANA ILHAMI FAWDI
Ilustrasi. Penumpang hendak menaiki pesawat Lion Air rute Tarakan - Surabaya dari Bandara Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara. Intip daftar lengkap bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, ada nama Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara atau Kaltara. 

TRIBUNKALTARA.COM - Inilah lengkap daftar bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya.

Dalam daftar bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya itu, terlihat ada nama Bandara Juwata Tarakan.

Nama Bandara Juwata Tarakan terletak di Kota Tarakan, Kalimantan Utara atau Kaltara.

 

 
 
 

Secara total ada 17 bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, termasuk Bandara Juwata Tarakan.

Pencabutan status internasional terhadap 17 bandara di Indonesia itu termasuk Bandara Juwata Tarakan tentu mengundang pertanyaan.

 

FOTO Aktivitas penumpang di Bandara Juwata Tarakan di H-2 lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Senin (8/4/2024). Intip daftar lengkap bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, ada nama Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara atau Kaltara.
FOTO Aktivitas penumpang di Bandara Juwata Tarakan di H-2 lebaran Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Senin (8/4/2024). Intip daftar lengkap bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, ada nama Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara atau Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

 

Baca juga: Dampak Letusan Gunung Ruang, Abu Vulkanik tak Terdeteksi di Bandara Juwata Tarakan, Penjelasan BMKG

Kepastian dicabutnya status internasional terhadap 17 bandara di Indonesia itu termasuk Bandara Juwata Tarakan setelah ada Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

Melansir Tribunnews.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 pada tanggal 2 April 2024, lalu.

Dalam keputusan tersebut, menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional.

Adapun tujuan penetapan ini, secara umum untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19.

“KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri."

"Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh, sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, di Jakarta, Jumat (26/4/2024), dilansir Kemenhub.go.id.

 

FOTO Aktivitas penumpang di Bandara Juwata Tarakan. Intip daftar lengkap bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, ada nama Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara atau Kaltara.
FOTO Aktivitas penumpang di Bandara Juwata Tarakan. Intip daftar lengkap bandara di Indonesia yang dicabut status internasionalnya, ada nama Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara atau Kaltara. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved