Berita Nunukan Terkini

Petani di Nunukan Kaltara Nekat Bawa Kabur Anak Perempuan Usia 14 Tahun, Ngaku Tak Direstui Pacaran

Berdalih Hubungan tak Direstui, seorang pria di Nunukan Kalimantan Utara nekat bawa kabur seorang anak perempuan remaja usia 14 Tahun.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
HO/ Federiko Humas Polres Nunukan
Terduga pelaku DA (24) yang membawa kabur anak perempuan 14 tahun ke Kota Tarakan, telah diamankan ke Mako Polsek Nunukan, Minggu (29/04/2024). (HO/ Federiko Humas Polres Nunukan). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) inisial DA (24) nekat membawa kabur anak perempuan usia 14 tahun dengan dalih hubungan tak direstui alias pacaran.

Terduga pelaku DA  yang membawa kabur anak perempuan remaja ,seorang petani yang beralamat di Jalan Gajah Mada RT 17, Kelurahan Juata Laut, Kecamatan Tarakan Utara.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati menyampaikan bahwa pada Rabu (17/04/2024), sekira pukul 10.00 Wita, pada saat itu pelapor yang merupakan ayah korban mendapat telepon dari istrinya (ibu korban) bahwa anak perempuan dibawa kabur oleh DA.

Mendengar informasi tersebut, ayah korban langsung pulang ke rumah dan memastikan keberadaan anaknya.

Baca juga: Tak Direstui Pacaran, Pelajar di PPU Tega Bunuh Satu Keluarga, Pelaku Nekat Perkosa Korban Perempuan

"Informasi ibu korban saat itu ada pria berboncengan dengan anaknya menggunakan sebuah sepeda motor. Pria itu tancap gas meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Ayahnya lalu melapor ke Polsek Nunukan," ucapnya.

Menurut Siswati, dari hasil penyelidikan terduga pelaku DA teridentifikasi bersama dengan korban di Tarakan.

"Personel kami berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Tarakan hingga akhirnya DA dan korban berhasil diamankan di sebuah ruko yang beralamat di Jalan Pasar Guser, RT 03, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Tarakan Barat," ujarnya.

Siswati menjelaskan, korban dan terduga pelaku DA memiliki hubungan pacaran sejak Agustus 2023 sampai sekarang.

Dihadapan penyidik, DA mengaku ingin menikahi korban sehingga dengan sengaja membawa korban kabur.

Baca juga: Sempat tak Direstui Orang Tua Menikah, Shandy Aulia Gugat Cerai David Herbowo di PN Jakarta Selatan

"Mereka pacaran dan hubungan mereka tidak direstui oleh kedua orang tua dari korban. Kemarin sudah diamankan ke Polsek Nunukan," tuturnya.

Mirisnya, terduga pelaku DA telah melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri terhadap korban selama di Kota Tarakan.

"Jadi selama pelarian terduga pelaku DA telah menyetubuhi korban layaknya suami istri," ungkapnya.

Terhadap terduga pelaku DA dipersangkakan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved