Berita Malinau Terkini

Tak Ada Perayan May Day di Malinau Kalimantan Utara, Serikat Pekerja Hanya Refleksi Soal Upah Buruh

Meskipun tidak ada ada perayaah di Hari Buruh Internasional, namun Serikat Pekerja di Malinau Kalimantan Utara refleksi terkait UMK Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Sejumlah pekerja atau buruh di Malinau saat mengerjakan sejumlah pekerjaan di Malinau, Kalimantan Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, Rabu (1/5/2024) di Malinau, Kalimantan Utara  diharapkan jadi momen Refleksi terhadap kesenjangan dan kesejahteraan pekerja sebagai tulang punggung ekonomi.

Koordinator Konfederasi SBSI Malinau, Herlian mengakui tak ada agenda perayaan May Day, hanya refleksi soal  hak-hak pekerja dan buruh di Malinau .

Pria yang juga merupakan Perwakilan Serikat Pekerja Bidang Pertambangan di Malinau meminta pemerintah mencermati ketaatan perusahaan memenuhi hak pekerja.

Berdasarkan kajian Serikat Pekerja, masih terdapat perusahaan yang abai terhadap hak utama, terutama berkait upah buruh.

Baca juga: 200 Polisi Amankan May Day di Tarakan Kalimantan Utara, Kapolres Lepas Peserta Fun Run 5 KM

"Bagi kami di peringatan May Day, 1 Mei ada beberapa hal. Diantaranya tentang upah, perlu pengawasan dari Dinas terkait," ujarnya kepada TribunKaltara.com, Rabu (1/5/2024).

Tahun 2024, hasil pembahasan unsur Dewan Pengupahan dirindaklanjuti berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltara, UMK Malinau ditetapkan senilai Rp 3,6 juta.

Kendati demikian, Herlian menilai masih ada perusahaan yang tak menerapkan ketentuan tersebut, termasuk ketentuan hak bagi pekerja lainnya.

"Karena ada saja perusahaan yang menerapkan upah tak sesuai persentase yang disepakati," ucapnya.

Meskipun nilai upah yang disepakati masih jauh dari standar hidup layak, sebagian pemberi kerja tetap ogah menerapkan nilai hasil kesepakatan.

Buruh di Malinau 02 01052024
Sejumlah pekerja atau buruh di Malinau saat mengerjakan sejumlah pekerjaan di Malinau, Kalimantan Utara.

Pada peringatan Hari Buruh, Internasional tak ada gerakan khusus dari Serikat Pekerja atau buruh di Malinau.

Sebagai refleksi peringatan, pekerja meminta agar mekanisme pengawasan dan pencermatan atas hak-hak buruh terpenuhi dari pemerintah daerah.

Mulai dari upah, hak pekerja, mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga perlindungan terhadap keselamatan dan kejelasan karir bagi pekerja di Malinau, Kalimantan Utara.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved