Berita Tarakan Terkini

Status Bandara Internasional Dicabut Kemenhub, Begini Tanggapan Kepala Bandara Juwata Tarakan

Kini Bandara Juwata Tarakan tidak lagi berstatus internasional semenjak tidak adanya penerbangan rute Tarakan-Tawau. ini dipicu adanya wabah Covid-19.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Bandara Juwata Tarakan, Bambang Hartato didampingi jajaran saat menyampaikan tanggapan status bandara yang kini masuk dalam tatanan kebandarudaraan nasional, Senin (6/5/2024). 

Sehingga jika tumbuh, ada manfaat besar didapatkan karena keputusan ini tidak absolut atau mutlak.

Masih bisa dimungkinkan salah satunya carter. Berbicara demand kembali ke atas dasar kepentingan nasional berdampak positif dan bagus maka ia meyakini semua kembali semula.

Baca juga: 17 Bandara Internasional di Indonesia, 3 Bandara di Kalimantan Turun Kelas, Termasuk Juwata Tarakan

Adapun untuk pelaku usaha mengajukan permohonan meminta izin rute ke Tawau lansung belum ada.

Proses mediasi diskusi bagaimana meningkatkan Tarakan bisa berkembang positif, ketika sesuatu dimulai baik untuk kepentingan baik.

Menurutnya tidak ada salahnya sepanjang sesui atauran regulasi.

“Apalagi IKN akan dimulai. Harapan kita sama, Bandara Juwata Tarakan dapat dampak besar lebih bagus dan berkembang ke depannya,” jelasnya.

Sementara itu, Fahruddin Ramhat, Plt. Kabid Teknik dan Operasi Bandar Udara Juwata turut menambahkan.

Berdasarkan informasi setelah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan sebagai legulator, dari keseluruhan yang selama ini berstatus internasional, ada sekitar 35 bandara, lalu pada Keputusan Menhub terbaru ditetapkan hanya 17 bandara .

"Itu dari 35 awal, hanya melayani penerbangan status internasional dan penerbangannya hanya ke satu rute saja atau rute tertentu saja.

Bahkan ada yang berstatus internasional namun penerbangannya tidak ada.

Sama seperti ketika Tarakan setelah adanya Covid-19 tidak ada sama sekali keluar negeri. Kaitan hal tersebut, pemerintah perlu melakukan penataan ulang,” tegas Fahruddin.

Penataan ulang ini sebagai kepentingan nasional agar penerbangan internasional masuk keluar dari dan negara ke Indonesia bisa lebih ditata ulang dan memberikan kontribusi bagi pemerintah secara nasional.

“Karena selama ini penerbangan bandara internasional sudah ditetapkan tapi sementara hanya melayani rute tertentu saja atau bahkan tidak ada rute penerbangannya.

Pada akhirnya bandara internasional luar negeri malah jadi pengumpul seperti di Singapura dan Malaysia.

Karena beberapa pertimbangan tersebut yang kami tahu sejauh ini, mungkin ada kajian yang lebih mendalam tentu dari Kemenhub selaku mewakili pemerintah dan kemudian menetapkan bandara internasional dibatasi menjadi hanya 17 bandara,” terangnya.

Aktivitas penumpang di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara.
Aktivitas penumpang di Bandara Juwata Tarakan, Kalimantan Utara. (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved