Berita Tarakan Terkini

Status Bandara Internasional Dicabut Kemenhub, Begini Tanggapan Kepala Bandara Juwata Tarakan

Kini Bandara Juwata Tarakan tidak lagi berstatus internasional semenjak tidak adanya penerbangan rute Tarakan-Tawau. ini dipicu adanya wabah Covid-19.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Kepala Bandara Juwata Tarakan, Bambang Hartato didampingi jajaran saat menyampaikan tanggapan status bandara yang kini masuk dalam tatanan kebandarudaraan nasional, Senin (6/5/2024). 

Sehingga, berkaitan dengan hal itu bisa juga berkomunikasi dengan Kemenhub. Yang jelas ia melanjutkan lagi, ditetapkan peratuan terbaru berkaitan tatanan kebandarudaraan nasional, memang ada beberapa hal.

“Poin intinya berkaitan penataan kebutuhan secara nasional,” terangnya.

Sebelumnya lanjutnya, di Tarakan jadwalnya hanya rute Tarakan-Tawau. Dan ada beberapa kali penerbangan carter ke Singapura juga ada namun itu hanya insidentil.

“Yang rutin terjadwal kemarin hanya penerbangan Maswing dari Tarakan ke Tawau.

Itupun penerbangan Maswing begitu ditetapkan Keputusan Menteri, izinnya penerbangan ini masih berlaku sampai periode summer,” jelasnya.

Baca juga: Dampak Letusan Gunung Ruang, Abu Vulkanik tak Terdeteksi di Bandara Juwata Tarakan, Penjelasan BMKG

Sejarah Bandara Juwata Tarakan

Seperti diketahui, Bandara Juwata Tarakan telah dibangun pada masa pendudukan Kolonial Belanda namun tidak diketahui secara pasti tahun pembangunannya.

Selanjutnya pada masa perang dunia II, Bandara Juwata dikuasai oleh Jepang.

Pada masa kemerdekaan, Bandara Juwata dikelola pemerintah di bawah Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga.

Selanjutnya melalui SK No. 22/6/4 Tahun 1961 dikelola penerbangan sipil sampai dengan tahun 1967.

Kemudian, penetapan pelabuhan udara Tarakan menjadi Pelabuhan Udara Internasional melalui SK Menhub Nomor SK. 293/S/1970.

Pada tahun 1973 melalui SK Nomor P.M. 1/S/Phb-73 menetapkan Pelabuhan Udara Kelas III Tarakan di bawah Kantor Daerah Penerbangan III Surabaya.

Pelabuhan Udara Tarakan diubah menjadi Bandar Udara Tarakan melalui SK Menhub Nomor KM. 213/HK.207/Phb-85 Tahun 1985.

Pada tahun 1995 dinaikkan kelas dari Bandara dari kelas III menjadi Bandara Kelas II melalui SK Menhub Nomor KM. 4 Tahun 1995.

Selanjutnya pada tahun 1996 dibentuk Unit Aerodrome Control Tower untuk pelayanan ATC/APP melalui SK Dirjen Hubud No.SKEP/46/IV/1996.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved