Berita Daerah Terkini
Update Dugaan Tindak Pidana Korupsi di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim Periksa 6 Saksi
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) 2109-2022 di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Kejati Kaltim periksa 6 saksi.
Menurutnya, RSUD AW Sjahranie Samarinda setiap tahunnya merealisasikan belanja pegawai yang bersumber dari APBD.
Salah satunya digunakan untuk membayar gaji pokok pegawai yang berstatus PNS, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk pegawai yang berstatus PNS.
Lalu dalam kurun waktu tahun 2018 hingga 2022 diduga telah terjadi manipulasi data penerima TPP sehingga pembayaran TPP di lingkungan RSUD AW Sjahranie Samarinda tak sesuai.
Ujungnya dana dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut potensi kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp 6 miliar.
"Tujuan dilakukannya penggeledahan dan penyitaan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi," pungkasnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik mendukung langkah Kejati Kaltim menggeledah RSUD AW Sjahranie Samarinda.
Ini terkait dugaan penyalahgunaan dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) senilai Rp 6 miliar antara tahun 2019-2022.
Baca juga: Soal Wacana Kabupaten Berau Gabung Kaltara, Berikut Penjelasan Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik
Akmal Malik menghormati langkah-langkah yang dilakukan kejaksaan guna menciptakan birokrasi yang tidak hanya profesional tapi juga akuntable.
"Kita punya fungsi masing-masing. Kalau aparat penegak hukum menemukan indikasi-indikasi, tentunya mereka dapat melakukan tupoksinya," ucapnya, Kamis (9/5).
Pj Gubernur Kaltim meminta agar pihak-pihak yang terkait dapat kooperaktif dan mengikuti prosedural yang ada.
"Karena dengan begitu kita dapat membenahi tata kelola pemerintahan agar lebih baik lagi," sambungnya.
Akmal Malik juga mengimbau agar seluruh ASN yang ada di Pemprov Kaltim dapat bekerja sesuai aturan yang berlaku.
"Sahabat terbaik agar tidak jatuh adalah aturan. Hindari praktik-praktik yang berdampak pada pasal-pasal pelanggaran hukum," tegasnya.
Baca juga: Sehari 100 Pasien Jantung Berobat di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Jam Operasional Poli Ditambah
Laporan RSUD
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.