Berita Nunukan Terkini

Diduga Mabuk, Pria di Sei Menggaris Nunukan Kaltara Aniaya Dua Pemuda Pakai Sajam Hingga Koma di RS

Seorang pria di Desa Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan menganiaya dua pemuda menggunakan Sajam hingga koma di RSUD Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Kapolsek Nunukan, Iptu Disco Barasa (tengah) menunjukkan barang bukti penganiayaan menggunakan Sajam, Selasa (28/05/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Desa Semaja, Kecamatan Sei Menggaris, Kabupaten Nunukan menganiaya dua pemuda menggunakan senjata tajam ( sajam) hingga koma di RSUD Nunukan, pada Kamis (23/05/2024), sekira pukul 22.00 Wita.

Akibat perbuatannya itu, pria berinisial MD (21) yang merupakan karyawan PT BSI di Sei Menggaris, kini mendekam di sel tahanan Polsek Nunukan.

Sementara itu dua korban penganiayaan menggunakan sajam inisial AM (20) dan NO (42) sampai saat ini masih dirawat di RSUD Nunukan.

"Korban AM sempat koma di RSUD Nunukan. Tapi sudah siuman. Dia mengalami luka robek di atas pelipis sebelah kanan dan luka robek pada tangan sebelah kiri. Serta luka robek pada pinggang sebelah kiri. Kalau korban NO luka robek pada kepala sebelah kiri dan luka robek pada telapak tangan sebelah kiri," kata Kapolsek Nunukan Iptu Disco Barasa kepada Tribunkaltara.com, Selasa (28/05/2024), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Perubahan Jadwal Keberangkatan Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Hari Ini, Selasa 28 Mei 2024

Barasa menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan menggunakan sajam terjadi saat tersangka MD bersama empat orang temannya minum-minuman beralkohol, sembari karoke di depan teras rumah temannya.

Sekira pukul 22.00 Wita, tersangka mendengar suara lemparan batu di atap rumah.

Tak lama kemudian tersangka mendengar kembali lemparan batu di atap rumah temannya itu.

"Tersangka sempat bertanya kepada temannya bernama Rio soal bunyi seng rumah seperti lemparan batu. Rio temannya itu mengaku juga mendengar bunyi yang seng yang dimaksud tersangka," ucapnya.

Tersangka yang merasa emosi lalu pergi ke jalanan depan rumah sambil berteriak ke arah dua korban dengan kalimat "siapa yang lempar rumah".

Dua korban AM dan NO merasa tersinggung dan mendatangi tersangka, sehingga terjadi cekcok mulut diantara mereka.

"Tersangka dengan korban AM sempat saling dorong. Kemudian saat tersangka terdorong ke arah parkiran motor milik warga setempat dia melihat ada sebilah parang terselip di sebuah sepeda motor. Lalu tersangka menarik parang dan mengayunkan secara membabi buta ke arah tubuh korban AM," ujar Barasa.

Menurut Barasa, ayunan sebilah parang dari tersangka mengarah ke tubuh korban AM, sehingga korban terluka dan jatuh sempoyongan.

Melihat kejadian itu, korban NO datang membantu temannya, tersangka kembali mengayunkan parangnya berkali-kali ke arah tubuh korban NO.

Baca juga: Budidaya Secara Tradisional, LP4K Nunukan Sebut Nama Kopi Krayan Dipilih Langsung Presiden Jokowi

"Setelah itu banyak warga berdatangan. Sehingga tersangka melarikan diri ke dalam kebun kelapa Sawit milik PT BSI melalui belakang rumahnya," tuturnya.

Dua korban yang mengalami luka di sekujur tubuh lalu dirujuk ke RSUD Nunukan.

"Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 subsider Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana," ungkap Barasa.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved