Berita Nasional Terkini
Lagi, Gaji Pekerja Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Apindo Menolak: Menambah Beban Berat Karyawan
Setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah berpenghasilan paling rendah sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).
Dalam PP tersebut setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah berpenghasilan paling rendah sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan tersebut berdasarkan hasil kajian dan kalkulasi.
"Iya semua dihitung lah, biasa, dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat," kata Jokowi.
Menurut Jokowi, hal yang biasa apabila ada pro dan kontra pada setiap kebijakan yang baru diterbitkan pemerintah.
Dicontohkan, kebijakan mengenai penerapan sistem jaminan kesehatan BPJS.
Pada awal kebijakan tersebut diterapan juga menuai pro dan kontra.
Baca juga: Usung Konsep Perumahan Modern, Gubernur Kaltara Sebut Bisnis Properti Cukup Prospektif
"Seperti dulu BPJS, di luar yang BPI yang gratis 96 juta kan juga rame tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa rumah sakit tidak dipungut biaya," katanya.
Kebijakan-kebijakan seperti itu kata Jokowi baru akan dirasakan setelah berjalan.
Meski di awal sebelum berjalan akan selalu ada pro dan kontra.
"Hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra," pungkasnya.
Untuk diketahui dalam Pasal 7 PP mengenai Tapera tersebut, pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera meliputi pekerja atau karyawan swasta, ASN, pegawai BUMN dan aparat TNI-Polri.
Dalam PP tersebut, besaran simpanan dana Tapera yang ditarik setiap bulannya yakni 3 persen dari gaji atau upah pekerja.
Setoran dana Tapera tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Sementara untuk pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.
Adapun pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke Rekening Dana Tapera.
Hal yang sama juga berlaku bagi freelancer.
Pemerintah memberikan waktu bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020.
Baca juga: Jokowi Sentil Pemda Suka Bikin Aplikasi Baru: Ganti Gubernur Ganti Aplikasi, Orientasinya Proyek!
Memberatkan Pekerja
Terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo ) Shinta Kamdani menolak pemberlakukan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ).
Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan memberatkan para pekerja maupun buruh.
Apindo telah melayangkan surat penolakan tersebut kepada Presiden Jokowi.
Shinta menjabarkan, aturan Tapera terbaru dinilai semakin menambah beban baru, baik pemberi kerja maupun pekerja.
Saat ini, beban pungutan yang telah ditanggung pemberi kerja sebesar 18,24 persen, sebanyak 19,74 persen dari penghasilan pekerja.
"Beban ini semakin berat dengan adanya depresiasi Rupiah dan melemahnya permintaan pasar," jelas Shinta.
Kata Shinta, rincian iuran tersebut antara lain untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua 3,7 persen, Jaminan Kematian 0,3 persen, Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74 persen dan Jaminan Pensiun 2 persen.
Jaminan Sosial Kesehatan serta Jaminan Kesehatan 4 persen.
"Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Standar Akuntansi Keuangan) Nomor 24/2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen," ujar Shinta.
DPR RI bakal memanggil pihak terkait soal potongan gaji untuk iuran Tapera.
Pemerintah maupun pihak buruh nantinya akan didudukan bersama.
"DPR akan memanggil pihak-pihak dari pelaksanaan itu. Semua ada bank tabungan, pihak-pihak buruh dan dari pemerintah," ucap Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Dengan begitu, ia pun berharap kedua belah pihak bisa mencari solusi mengenai kebijakan baru tersebut. Aturan tidak boleh memberatkan masyarakat di tengah ekonomi yang melemah.
Baca juga: Rehab, Solusi Tepat Cicil Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional
"Jangan memberatkan apalagi di tengah ketidakberdayaan ekonomi kita. Oleh itu kita harus evaluasi dan tidak membuat letupan baru," ungkapnya.
Lebih lanjut, Cak Imin sepakat dengan anggapan kebijakan itu nantinya akan memberatkan para karyawan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah mengatakan Tapera dinilainya bakal membuat penerimaan pekerja dalam hal ini gaji semakin sedikit.
“Kalau saya melihatnya keluarnya PP 21 ini memang kemudian penerimaan para pekerja di perusahaan jadi banyak potongan. Akhirnya menerimanya semakin kecil dan sedikit,” kata Trubus.
Hal itu dinilainya karena pekerja tidak hanya membayar Tapera, juga ada yang lain seperti BPJS. Itu ditegaskannya jelas membebani karyawan.
“Selain itu pelaku usaha juga harus membayar 0,5 persen, misalnya di Jakarta gaji Rp 5 juta kalau bayar 3 persen yang harus dibayar sekitar Rp 150 ribu. Berarti pengusaha bayar Rp 25 ribu,” kata Trubus.
Ia kemudian mengkritik manfaat yang didapatkan pelaku usaha dari pengeluaran 0,5 persen tersebut.
“Pertanyaannya perusahaan mau dapat apa dengan membayar Rp 25 ribu itu. Kalau karyawan hanya satu tak masalah, kalau ribuan berat harus membayar. Sementara perusahaan dapat apa dari itu,” jelasnya.
Atas hal itu ia juga menilai masyarakat akan sulit dapat pekerjaan, karena para pelaku usaha juga bingung harus membayar Tapera serta BPJS.
Penyempurnaan Aturan Sebelumnya
Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menyambut baik terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat yang diterbitkan Presiden Jokowi dan telah ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peraturan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya.
Dia menjelaskan, proses pengelolaan Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Baca juga: Tanggungan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dialihkan ke Pemerintah Daerah, Ini Syaratnya
"Itu hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," ujar Heru dalam keterangan tertulis dikutip dari situs resmi BP Tapera, Selasa (28/5).
Menurut Heru, perubahan atas PP ini adalah upaya pemerintah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera.
Beberapa hal pokok yang diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024 ini mengatur ketentuan di antaranya kewenangan pengaturan Kepesertaan Tapera oleh Kementerian terkait.
Pemisahan sumber dana antara dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari dana Tapera.
Dana yang dihimpun dari peserta disebut akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.
“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” kata Heru.
Menurut Heru, masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, sepanjang telah menjadi peserta Tapera.
Dalam pengelolaan dana Tapera dimaksud, ia mengatakan BP Tapera mengedepankan transparansi dan akuntabilitas sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Pengelolaan juga disebut mendapat pengawasan langsung dari Komite Tapera, Otoritas Jasa Keuangan, serta Badan Pemeriksa Keuangan.
Ia kemudian menjelaskan BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Tujuannya adalah menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak dan terjangkau bagi peserta, serta memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta. (Tribun Network/daz/wly)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Sosok Irjen Gatot RH Petugas Kamtibmas Di Ruang Digital |
![]() |
---|
4 Jenderal Polisi Muncul saat Prabowo Reshuffle Kabinet, Ahmad Dofiri jadi Penasihat Khusus Presiden |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Gidion Arif Setyawan, Akpol 1996 Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Irjen Amur Chandra, Akpol 1990 Ganti Irjen Krishna Murti jadi Kadivhubinter usai Mutasi Polri |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Jenderal Baru Hasil Mutasi Polri, Lulusan Akpol 1998 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.