Berita Tana Tidung Terkini

Tanggungan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dialihkan ke Pemerintah Daerah, Ini Syaratnya

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tana Tidung, Muhlisin menyebutkan tangunggan iuran BPJS Kesehatan bisa saja dialihkan ke Pemerintah Daerah, ini syaratnya

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com / Risnawati
Pelayanan di Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Tana Tidung. (TribunKaltara.com / Risnawati) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Kepala Kantor BPJS Kesehatan Tana Tidung, Muhlisin menyebutkan tangunggan iuran BPJS Kesehatan bisa saja dialihkan ke Pemerintah Daerah.

Mengingat, Pemerintah Daerah menyediakan alokasi anggaran bagi masyarakat tidak mampu.

Namun, peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Daerah, hak kepesertaannya hanya ada di kelas 3.

"Karena pemerintah daerah memang menyediakan alokasi anggaran untuk masyarakat kurang mampu. Atau masyarakat yang sebenarnya mampu, tetapi tidak ingin membayar sendiri iurannya, itu bisa ditanggung pemerintah," ujarnya kapada TribunKaltara.com, di Tana Tidung, Kalimantan Utara, Kamis (14/7/2022)

Meski demikian, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran dan ingin mengalihkan tanggungan iuran ke Pemerintah Daerah, tetap diwajibkan melunasi tunggakannya.

Baca juga: Lowongan Kerja BPJS Kesehatan Status PTT, Kalimantan Butuh 3 Orang, Berikut Persyaratannya

"Sebenarnya kalau masyarakat yang ndak ada tunggakan, atau masyarakat yang belum pernah terdaftar sama sekali tidak ada masalah.

Tapi kalau yang ada tunggakan, maka yang ada tunggakan tetap menjadi catatan dan itu menjadi kewajiban si peserta," jelasnya.

Baca juga: BPJS Kesehatan Tana Tidung Ungkap, 2.500 Orang Tunggak Iuran Hingga Mei 2022, Ini Penyebabanya

Sementara itu, pemerintah pusat juga telah memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan.

Dia mengatakan, jika tunggakan iuran peserta melebihi tiga tahun, maka yang dibebankan ke peserta BPJS Kesehatan hanya maksimal dua tahun tunggakan.

"Maksimal tagihannya hanya yang 24 bulannya saja. Tapi kalau kurang 24 bulan, ya tetap harus dilunasi semua.

Jadi pemerintah, istilahnya tidak memaksakan bahwa peserta BPJS ini harus melunasi tunggakan yang lebih dari 2 tahun," katanya.

(*)

Penulis: Risna

Join Grup Telegram Tribun Kaltara untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltaracomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Jangan Lupa Like Fanpage Facebook TribunKaltara.com

Follow Twitter TribunKaltara.com

Follow Instagram tribun_kaltara

TikTok officialtribunkaltara

Follow Helo TribunKaltara.com

Subscribes YouTube Tribun Kaltara Official

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved