Berita Nunukan Terkini

3 Terdakwa Korupsi Proyeksi Irigasi Rp11,9 Miliar di Krayan Nunukan Kaltara Dituntut Hukuman Berbeda

3 terdakwa perkara korupsi proyeksi irigasi sebesar Rp11,9 Miliar di Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dituntut hukuman berbeda.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Alfan Kejari Nunukan)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan telah membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (28/05/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Tiga terdakwa perkara korupsi proyeksi irigasi sebesar Rp11,9 Miliar di Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dituntut hukuman berbeda.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nunukan telah membacakan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur pada Selasa (28/05/2024).

Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni Bambang Tribuwono. Diketahui Bambang Tribuwono berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V Tarakan, Kaltara.

Terdakwa berikutnya yakni Soesetyo Triwibowo yang merupakan konsultan pengawas pekerjaan dan Samuel BB Siran sebagai kontraktor pelaksana.

Baca juga: Delapan Speedboat Reguler Rute Nunukan-Tarakan Berangkat Hari Ini, Cek Jadwalnya  

"Sidang tuntutan sudah dilakukan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda. Tuntutan ketiga terdakwa masing-masing berbeda," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Nunukan, Ricky Rangkuti kepada TribunKaltara.com, Jumat (31/05/2024), pukul 13.35 Wita.

Ricky menyampaikan terhadap terdakwa Samuel BB Siran dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Tak hanya itu, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 tiga bulan.

"Kami juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti Rp10.208.407.467,78 subsidair pidana penjara 5 tahun dan 3 bulan," ucapnya.

Sementara itu terhadap terdakwa Bambang Tribuwono dituntut pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti Rp1.560.000.000 subsidair pidana penjara 4 tahun.

Untuk terdakwa Soesetyo Triwibowo dituntut pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan.

Baca juga: Demi 100 Ringgit dan Konsumsi Sabu, 2 Pria di Sebatik Nunukan Kalimantan Utara Nekat Jadi Kurir Sabu

Ricky menuturkan, JPU juga meminta Majelis Hakim untuk menetapkan uang titipan sebesar Rp656.500.000 melalui rekening Kejaksaan Negeri Nunukan pada Bank Mandiri (nomor rekening: 1490010647511) atas nama RPL 152 PDT Kejari Nunukan.

"Uang titipan itu akan disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi proyeksi irigasi di Krayan," tuturnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved