Berita Pemprov Kaltara

Dorong Pembangunan Daerah, Pemprov Kaltara Hibahkan Kavling Tanah ke Instansi Vertikal

Gubernur Kalimantan Utara, DR. (H.C). H. Zainal A Paliwang, M.Hum., menyerahkan Sertifikat Hibah Kavling Tanah kepada instansi vertikal.

Editor: Amiruddin
HO/Pemprov Kaltara
Gubernur Kaltara Utara, DR. (H.C). H. Zainal A Paliwang, M.Hum., menyerahkan Sertifikat Hibah Kavling Tanah di kawasan Pusat Pemerintah Pemprov Kaltara, di Aula RSUD dr. H. Jusuf SK Kota Tarakan, Senin, (3/6). 

TRIBUNKALTARA.COM - Gubernur Kalimantan Utara, DR. (H.C). H. Zainal A Paliwang, M.Hum., menyerahkan Sertifikat Hibah Kavling Tanah di kawasan Pusat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara, berlangsung di gedung aula Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Jusuf SK Kota Tarakan, Senin, (3/6).

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menyampaikan bahwa instansi yang menerima sertifikat tanah untuk segera melaksanakan pembangunan dan pengelolaan aset sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ).

"Saya berharap pembangunan gedung perkantoran dapat segera dimulai, yang tentunya akan mempercepat pembangunan di kawasan pusat pemerintahan provinsi Kalimantan Utara," kata Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang

Sertifikat yang diserahkan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang itu, merupakan pemisahan dari sertifikat induk yang sebelumnya dimiliki oleh Pemprov Kaltara dengan luas total 461,71 hektar.

Pemisahan dilakukan untuk pembangunan beberapa instansi vertikal.

 

Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang
Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang (TribunKaltara.com)

Baca juga: Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang Silaturahmi dengan Pensiunan ASN di Tarakan

Adapun penyerahan sertifikat tanah kepada 6 instansi vertikal dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kaltara, yaitu Kantor Wilayah Dirjen Pajak Kalimantan Timur dan Kaltara, Kementerian Agama Kantor Wilayah Kaltara, Badan Standarisasi Instrumen Pertanian (BSIP), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI), serta Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA.

Acara ini dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) sarana dan prasarana sesuai UU Nomor 23 Tahun 2024 dari Pemerintah Kota Tarakan kepada Pemprov Kaltara.

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang bersyukur terlaksananya penandatanganan BAST ini telah memenuhi ketentuan perundang – undangan dan sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kota Tarakan terkait pencatatan aset yang belum diserahkan kepada Pemprov Kaltara.

Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang mengapresiasi kepada seluruh pihak yang ikut berkontribusi atas sinergi, koordinasi, dan komunikasi yang baik dalam pelaksanaan penyerahaan aset ini.

“Saya berharap serah terima ini tidak hanya sebatas pada bidang pendidikan, tetapi juga bidang urusan lainnya sehingga amanat undang-undang pemerintah daerah dapat dilaksanakan dengan baik," tuntas Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.(dkisp)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved