Berita Nunukan Terkini
Gelapkan Uang Arisan Belasan Juta Rupiah, Pria di Sebatik Barat Nunukan Kalimantan Utara Dipolisikan
Seorang ptia inisial RUS melakukan penggelapan uang arisan belasan juta rupiah. Akhirnya RUS dilaporkan ke Polsek Sebatik Barat.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria inisial RUS (35) warga Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan diamankan polisi, lantaran diduga uang arisan belasan juta rupiah, pada Senin (03/06/2024).
Tersangka RUS pelaku menggelapkan uang arisan dilaporkan ke Mako Polsek Sebatik Barat oleh satu diantara peserta arisan pada Jumat (31/05/2024).
Kasi Humas Polres Ipda Zainal Yusuf mengatakan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermula pada Desember 2023 saat tersangka RUS membentuk kelompok arisan dengan jumlah lot atau nomor sebanyak 12 lot.
"Setiap lot mengumpulkan uang sebesar Rp1 juta. Setiap bulan di tanggal lima, peserta arisan menerima uang sebesar Rp12 juta," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Rabu (05/06/2024), pukul 13.35 Wita.
Menurut Zainal, urutan penerima peserta arisan sudah ditentukan oleh admin arisan yakni tersangka RUS.
Secara teknis, tersangka RUS mengambil dua nomor/ lot yakni ke-1 dan ke-5. Kemudian pelapor ikut bergabung dalam kelompok arisan tersebut.
"Pelapor mendapatkan nomor urutan yang ke-3. Setelah berjalannya arisan tersebut, giliran pelapor menerima arisan tersebut. Tapi saat itu tersangka langsung hubungi pelapor agar nomornya dipindahkan ke nomor enam. Alasannya peserta arisan nomor enam sedang butuh uang," ucapnya.
Tanpa berpikir panjang, pelapor menyetujui permintaan tersangka RUS.
Namun pada Jumat (31/05/2024), sekira pukul 10.00 Wita, pelapor mendatangi rumah tersangka dan mempertanyakan siapa sebenarnya yang menerima arisan ke-2 dan ke-3.
"Saat ditanyakan itu, tersangka hanya diam. Pelapor mulai curiga dan tanyakan lagi kepada tersangka bahwa apakah dia yang mengambil uang itu. Akhirnya tersangka mengakuinya," ujar Zainal.
Merasa keberatan dengan hal itu, pelapor akhirnya polisikan tersangka RUS.
"Terhadap tersangka RUS dipersangkakan Pasal 372 KUH Pidana subsider Pasal 378 KUH Pidana," ungkap Zainal.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
pria
Desa Liang Bunyu
Kecamatan Sebatik Barat
Nunukan
Kalimantan Utara
polisi
menggelapkan uang
arisan
Polsek Sebatik Barat
penipuan
penggelapan
uang
TribunKaltara.com
Kelompok Tani Floresta Kembangkan Kopi di Hutan Lindung Nunukan, Sudah Ada Pasar hingga Luar Daerah |
![]() |
---|
Atlet Menembak Asal Nunukan Sabet 2 Emas dan 1 Perunggu, Kejuaraan Piala Bupati Malinau 2025 |
![]() |
---|
10 Anak dan 1 Bayi Dirawat Inap di RSP Sebatik Nunukan, Diduga Kuat Keracunan Makan Bergizi Gratis |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Peredaran Narkotika di Tulin Onsoi, Amankan Sabu 10,8 Gram |
![]() |
---|
Mulai 1 Oktober, Tarif Pelabuhan Nunukan Kaltara Resmi Naik, Pelindo Janji Layanan Lebih Modern |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.