Berita Nunukan Terkini

Gelapkan Uang Arisan Belasan Juta Rupiah, Pria di Sebatik Barat Nunukan Kalimantan Utara Dipolisikan

Seorang ptia inisial RUS melakukan penggelapan uang arisan belasan juta rupiah. Akhirnya RUS dilaporkan ke Polsek Sebatik Barat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Federiko Humas Polres NunukaN
Seorang pria inisial RUS (35) warga Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan diamankan polisi, lantaran diduga menggelapkan uang arisan belasan juta rupiah, pada Senin (03/06/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria inisial RUS (35) warga Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan diamankan polisi, lantaran diduga  uang arisan belasan juta rupiah, pada Senin (03/06/2024).

Tersangka RUS pelaku menggelapkan uang arisan dilaporkan ke Mako Polsek Sebatik Barat oleh satu diantara peserta arisan pada Jumat (31/05/2024).

Kasi Humas Polres Ipda Zainal Yusuf mengatakan perkara dugaan penipuan dan penggelapan bermula pada Desember 2023 saat tersangka RUS membentuk kelompok arisan dengan jumlah lot atau  nomor sebanyak 12 lot.

"Setiap lot mengumpulkan uang sebesar Rp1 juta. Setiap bulan di tanggal lima, peserta arisan menerima uang sebesar Rp12 juta," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Rabu (05/06/2024), pukul 13.35 Wita.

 

Menurut Zainal, urutan penerima peserta arisan sudah ditentukan oleh admin arisan yakni tersangka RUS.

Secara teknis, tersangka RUS mengambil dua nomor/ lot yakni ke-1 dan ke-5. Kemudian pelapor ikut bergabung dalam kelompok arisan tersebut.

"Pelapor mendapatkan nomor urutan yang ke-3. Setelah berjalannya arisan tersebut, giliran pelapor menerima arisan tersebut. Tapi saat itu tersangka langsung hubungi pelapor agar nomornya dipindahkan ke nomor enam. Alasannya peserta arisan nomor enam sedang butuh uang," ucapnya.

Tanpa berpikir panjang, pelapor menyetujui permintaan tersangka RUS.

Namun pada Jumat (31/05/2024), sekira pukul 10.00 Wita, pelapor mendatangi rumah tersangka dan mempertanyakan siapa sebenarnya yang menerima arisan ke-2 dan ke-3.

 

"Saat ditanyakan itu, tersangka hanya diam. Pelapor mulai curiga dan tanyakan lagi kepada tersangka bahwa apakah dia yang mengambil uang itu. Akhirnya tersangka mengakuinya," ujar Zainal.

Merasa keberatan dengan hal itu, pelapor akhirnya polisikan tersangka RUS.

"Terhadap tersangka RUS dipersangkakan Pasal 372 KUH Pidana subsider Pasal 378 KUH Pidana," ungkap Zainal.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved