Berita Malinau Terkini

Skema Pelepasan Kawasan Belum Berbuah Hasil, Ini Soal Penanganan Akses Jalan Apau Kayan Malinau

Rakor pembangunan wilayah perbatasan wilayah Apau Kayan mencatat persoalan utama akses dan kesediaan saran prasarana dasar di wilayah terluar Malinau.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Ilustrasi, penanganan infrastruktur dan akses jalan di wilayah Malinau, Kalimantan Utara (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTAR.COM, MALINAU - Rapat koordinasi pembangunan wilayah perbatasan rumpun wilayah Apau Kayan mencatat persoalan utama akses dan kesediaan saran prasarana dasar di wilayah terluar Malinau, Kalimantan Utara.

Penanganan jalan utama menghubungkan 4 kecamatan di Apau Kayan ke Mahakam Ulu Kalimantan Timur diperlukan sebagai akses utama memperoleh bahan baku.

Persoalan perbaikan akses terkendala status kawasan yang merupakan wilayah konsesi perhutanan sehingga intervensi APBD tak dapat dilaksanakan.

Pemerintah Kabupaten Malinau telah menempuh sejumlah upaya agar sebagian kawasan dapat dilepaskan untuk peruntukan jalan umum, namun hingga kini belum berbuah hasil.

Baca juga: Perdana Rakor di Perbatasan RI-Malaysia, Akses jadi Catatan Pembangunan Daerah Apau Kayan Malinau

Pelaksanaan Rapat Koordinasi tahunan pembangunan kawasan perbatasan di Balai Adat Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu.
Pelaksanaan Rapat Koordinasi tahunan pembangunan kawasan perbatasan di Balai Adat Long Nawang, Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, beberapa hari lalu. ((TRIBUNKALTARA.COM / HO-DISKOMINFO MALINAU))

Dalam Rakoor Perbatasan di Long Nawang baru-baru ini, Pemkab Malinau melalui pemerintah kecamatan telah mengajukan skema TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) untuk pelepasan kawasan namun belum berbuah hasil.

"Usulan yang disampaikan oleh masyarakat diantaranya perbaikan akses jalan. Dan beberapa infrastruktur komunikasi yang paling seting disampaikan," ujar Camat Kayan Hulu, Setim Ala dalam Rakoor tersebut.

Sebelumnya diberitakan TribunKaltara.com, kecamatan telah mengajukan usulan pelepasan kawasan melalui skema TORA atau program redistribusi tanah Reforma Agraria.

Namun sebagian diantaranya tidak dapat disetujui karena tumpang tindih dengan konsesi perhutanan.

Berdasarkan Data Gugus Tugas Reforma Agraria Malinau 2024, Usulan pelepasan dari Long Top, Kecamatan Sungai Boh dengan jumlah usulan 22 bidang belum dapat dilepaskan karena tumpang tindih dengan izin perhutanan (PT SLJ II)

Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPBD Malinau) menyampaikan sejumlah usulan perbaikan akses dicatat untuk menjadi prioritas pembangunan perbatasan.

Baca juga: 102 Kafilah Malinau MTQ Kaltara diberangkatkan ke KTT, Wabup Harap Peserta Jaga Nama Baik Daerah

"Salah satu tujuan Rakoor kali ini diadakan langsung di perbatasan adalah untuk melihat langsung dan mendengarkan langsung usualan masyarakat. Kita harapkan kedepan persoalan yang disampaikan sama-sama kita cari jalan keluarnya," katanya.

Rakoor pembangunan perbatasan yang dilaksanakan selama 2 hari, 5-6 Juni 2024 lalu menghasilkan sejumlah usulan dan prioritas membangun kawasan perbatasan di Malinau Kalimantan Utara.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved