Berita Nunukan Terkini

3 Terdakwa Korupsi Jaringan Daerah Irigasi di Krayan Nunukan Dinyatakan Bersalah, Segini Hukumannya 

Besaran hukuman penjara bagi 3 terdakwa korups pembangunan jaringan daerah irigasi di Krayan Nunukan, Kalimantan Utara berbeda-beda.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Nanda Bagus Pramukti Kejaksaan Negeri Nunukan
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pengadilan Tipikor Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) vonis tiga terdakwa perkara korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Desa Lembududtelah melaksanakan rangkaian proses persidangan hingga putusan terhadap para terdakwa Samuel BB Siran yang dilaksanakan pada Selasa 11 Juni 2024.

Sedangkan sidang putusan terhadap terdakwa Bambang Tribuwono ST Bin Sudarno dan Ir Soesetyo Triwibowo Bin Soejono (Alm) dilaksanakan pada Rabu19 Juni 2024.

"Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Samarinda telah memutuskan para terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty kepada TribunKaltara.com, Jumat (21/06/2024), pukul 13.00 Wita.

Baca juga: Tiga Terdakwa Korupsi Proyeksi Irigasi Rp11,9 M di Krayan Nunukan Dituntut Hukuman 4 hingga 10 Tahun

Sebagaimana hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.974.907.467,78.

Untuk terdakwa Samuel BB Siran dijatuhi hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000 subsidair pidana kurungan selama dua bulan.

Selain itu terhadap terdakwa dihukum membayar uang pengganti Rp9.708.407.467,78 subsidair pidana penjara 4 tahun.

Sementara itu terdakwa Bambang Tribuwono ST Bin Sudarno (Alm) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

Terhadap Bambang Tribuwono ST Bin Sudarno (Alm) dihukum membayar uang pengganti Rp1.560.000.000 subsidair pidana penjara 3 tahun.

Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty 21062024
Kasi Pidsus Kejari Nunukan, Ricky Rangkuty.

Selanjutnya, terdakwa Ir Soesetyo Triwibowo Bin Soejono (Alm) dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.

"Para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara sebesar Rp656.500.000 pada rekening Kejaksaan Negeri Nunukan dan disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved