Berita Bulungan Terkini
Tetap Buka saat Hari Libur, Mal Pelayanan Publik di Bulungan Kaltara Dapat Apresiasi
Bupati Bulungan, Syarwani memberikan apresiasi atas layanan prima Mal Pelayanan Publik ( MPP) yang tetap beraktivitas meski hari libur.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani memberikan apresiasi atas layanan prima yang telah diberikan oleh Mal Pelayanan Publik ( MPP) selama ini.
Dimana MPP terus berupaya memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha bagi masyarakat Bulungan, Kalimantan Utara bahkan saat hari libur kerja sekalipun.
"Kami sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Bulungan atas layanan prima yang diberikan kepada masyarakat. Bahkan minggu pagipun buka pelayanan perizinan di Tepian Sungai Kayan," kata Syarwani kepada TribunKaltara.com, Kamis (4/7/2024).
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya memudahkan layanan bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan usaha.

Baca juga: Bulungan Raih Indeks Pelayanan Publik Terbaik di Kaltara, Syarwani Sebut Berkat Kerja Keras Bersama
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, kata Syarwani, akan terus mendorong DPMPTSP untuk terus melakukan inovasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman dalam berusaha.
"Kita ketahui, bahwa adanya perijinan berbasis risiko memberikan kemudahan secara online memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non UMK," ujarnya.
Dalam hal ini, untuk UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini.
Pelaku UMK hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya serta wajib SNI dan halal.
"Para pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dalam berusaha telah menjamin legalitas usahanya. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat dengan sejumlah produk yang disajikan," lanjut Syarwani.
Produk yang dijual pun akan ditentukan standar dan prosedur yang telah ditentukan yang pada intinya legalitas tersebut sebagai izin edar serta dapat melindungi hak-hak bisnis, pemilik dan para konsumen.
(*)
TribunKaltara.com / Desi Kartika
Mal Pelayanan Publik
Bupati Bulungan
pelayanan
perizinan
Bulungan
Kalimantan Utara
DPMPTSP
Syarwani
hari libur
MPP
KUA PPAS APBD Perubahan 2025 Disepakati Rp 2,5 Triliun, DPRD Bulungan Ingatkan Bangun Infrastruktur |
![]() |
---|
Bupati Syarwani Siapkan Wajah Baru Pasar Induk Tanjung Selor, Gelontorkan Anggaran Rp3 Miliar |
![]() |
---|
Polresta Bulungan Gagalkan 3 Kg Penyelundupan Sabu, Satu Orang DPO Diduga Lari Ke Nunukan |
![]() |
---|
16 Titik Starlink di Bulungan Sudah Diaktifkan, Biaya 7 Bulan Pertama Ditanggung Pemkab |
![]() |
---|
Cerita Aldi, Pria Makassar yang Jualan Asinan di Tanjung Selor, Raup Cuan Jutaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.