Berita Bulungan Terkini

Tetap Buka saat Hari Libur, Mal Pelayanan Publik di Bulungan Kaltara Dapat Apresiasi

Bupati Bulungan, Syarwani memberikan apresiasi atas layanan prima Mal Pelayanan Publik ( MPP) yang tetap beraktivitas meski hari libur.

|
TRIBUNKALTARA.COM.
Kantor Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bulungan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani memberikan apresiasi atas layanan prima yang telah diberikan oleh Mal Pelayanan Publik ( MPP) selama ini.

Dimana MPP terus berupaya memberikan kemudahan dalam proses perizinan berusaha bagi masyarakat Bulungan, Kalimantan Utara bahkan saat hari libur kerja sekalipun.

"Kami sangat mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) Bulungan atas layanan prima yang diberikan kepada masyarakat. Bahkan minggu pagipun buka pelayanan perizinan di Tepian Sungai Kayan," kata Syarwani kepada TribunKaltara.com, Kamis (4/7/2024).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya memudahkan layanan bagi masyarakat dalam pengurusan perizinan usaha.

Bupati Bulungan, Syarwani
Bupati Bulungan, Syarwani (TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU)

Baca juga: Bulungan Raih Indeks Pelayanan Publik Terbaik di Kaltara, Syarwani Sebut Berkat Kerja Keras Bersama

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan, kata Syarwani, akan terus mendorong DPMPTSP untuk terus melakukan inovasi dan sosialisasi kepada masyarakat guna meningkatkan pemahaman dalam berusaha.

"Kita ketahui, bahwa adanya perijinan berbasis risiko memberikan kemudahan secara online memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non UMK," ujarnya.

Dalam hal ini, untuk UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini.

Pelaku UMK hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI) serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya serta wajib SNI dan halal.

"Para pelaku usaha yang telah mendapatkan izin dalam berusaha telah menjamin legalitas usahanya. Dengan begitu diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat dengan sejumlah produk yang disajikan," lanjut Syarwani.

Produk yang dijual pun akan ditentukan standar dan prosedur yang telah ditentukan yang pada intinya legalitas tersebut sebagai izin edar serta dapat melindungi hak-hak bisnis, pemilik dan para konsumen.

(*)

TribunKaltara.com / Desi Kartika

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved