Berita Nasional Terkini
Reaksi Polda Jabar usai Status Tersangka Pegi Setiawan Dinyatakan Tidak Sah: Kami akan Patuh Hukum
Hakim Pengadilan Negeri Bandung menetapkan status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah, Polda Jabar sebagai termohon sebut akan patuhi hukum.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM - Hakim Pengadilan Negeri Bandung dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Sebagai hakim tunggal dalam kasus ini, Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar selaku termohon.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.
"Menetapkan surat ketetapan tersangka batal demi hukum. Menyatakan tidak sah segala keputusan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon terhadap penetapan tersangka," ujar Eman.
Baca juga: DPO hanya 1 Orang, Pegi Bantah Disebut Pelaku Pembunuhan Vina: Saya Bukan Pelaku, Saya Rela Mati

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.
Mendengar hasil putusan sidang tersebut, ibu Pegi Setiawan tak kuasa menahan tangis bahagianya.
Kuasa hukum dan keluarga Pegi yang hadir di persidangan juga turut bersorak, bahkan teriakan takbir juga menggema di ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Baca juga: Pernah Tugas di Kalimantan, Intip Profil Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi, Tersangka Kasus Vina
Permohonan praperadilan tersebut teregister dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nomor Perkara: 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg. Termohon: Polri cq Kapolda Jabar cq Direskrimum Polda Jabar," demikian tertulis dalam SIPP PN Bandung.
Reaksi Polda Jawa Barat atas Putusan Pengadilan

Dilansir dari Kompas.com, tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menerima putusan hakim tunggal yang mengabulkan seluruh gugatan Pegi Setiawan.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani, usai sidang putusan gugatan praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam keterangannya, Nurhadi mengatakan bahwa putusan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar dengan membebaskan Pegi Setiawan.
Baca juga: PROFIL Imelda Herawati Dewi Prihatin, Hakim Praperadilan Firli Bahuri, Eks Ketua PN Tanjung Selor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.