Berita Nasional Terkini

Sosok Rianto Adam Pontoh, Hakim Ketua yang Pimpin Sidang Vonis Eks Mentan SYL, Intip Rekam Jejaknya

Rianto Adam Pontoh jadi ketua majelis Hakim yang sidangkan SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/Kompas TV dan Tribunnews.com-Jeprima
Inilah sosok Rianto Adam Pontoh ketua majelis Hakim yang sidangkan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) pada Kamis 11 Juli 2024. 

Saat itu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Kala itu, Rianto Adam Pontoh menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.

Eks Gubernur Papua itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara.

Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.

Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.

Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.

Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.

 

Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK tengah menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atas nama Abdul Karim daeng Tompo.
Eks Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo berjalan menuju ruang konferensi pers gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023). KPK resmi menahan eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan. Selain SYL, KPK menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. KPK tengah menyelidiki cek senilai Rp 2 triliun saat penggeledahan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo atas nama Abdul Karim daeng Tompo. (Tribunnews.com/Jeprima)


Harapan KPK


Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengutip Tribunnews.com buka suara soal vonis eks Mentan SYL hari ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).

Tessa memastikan penuntut umum KPK telah menghadirkan semua fakta di persidangan yang bisa membuat majelis hakim menghukum SYL seberat-beratnya.

"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan," kata Tessa.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved