Berita Nasional Terkini
Sosok Rianto Adam Pontoh, Hakim Ketua yang Pimpin Sidang Vonis Eks Mentan SYL, Intip Rekam Jejaknya
Rianto Adam Pontoh jadi ketua majelis Hakim yang sidangkan SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
TRIBUNKALTARA.COM - Inilah sosok Rianto Adam Pontoh ketua Majelis Hakim yang sidangkan kasus mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) pada Kamis 11 Juli 2024.
Pada hari ini, Rianto Adam Pontoh jadi ketua Majelis Hakim yang sidangkan SYL dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian atau Kementan.
Sesuai agenda, hari ini merupakan pembacaan vonis atau putusan atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang seret SYL.
Sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang seret SYL dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tersaji juga rekam jejak Rianto Adam Pontoh, ketua Majelis Hakim yang pimpin pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang dilakukan SYL.
Dalam sidang pembacaan vonis atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementan yang dilakukan SYL, Rianto Adam Pontoh didampingi hakim anggota Ida Ayu Mustikawati dan Fahzal Hendri.

Lantas siapa sebenarnya Rianto Adam Pontoh ketua Majelis Hakim yang sidangkan kasus eks Mentan SYL ?
Mengutip Tribunnews.com, Rianto Adam Pontoh dan Fahzal Hendri merupakan Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 yang menjerat Johnny G Plate.
Dalam putusannya, Johnny G Plate dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara.
Tak hanya itu, Johnny G Plate juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar.
Selain perkara Johnny G Plate, Rianto Adam Pontoh juga pernah memimpin sidang perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Saat itu mantan Gubernur Papua Lukas Enembe terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Kala itu, Rianto Adam Pontoh menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Eks Gubernur Papua itu juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 subsider 2 tahun penjara.
Dalam perkara SYL, eks Menteri Pertanian itu diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi bersama mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
SYL diduga memerintahkan Kasdi dan Hatta untuk meminta uang dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Keduanya mengutip setoran itu secara paksa dari para pejabat Kementan.
Mereka antara lain, direktur jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing-masing eselon I.
Adapun SYL juga tengah dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang saat ini masih bergulir di tahap penyidikan.

Harapan KPK
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengutip Tribunnews.com buka suara soal vonis eks Mentan SYL hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berharap majelis hakim akan mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"KPK berkeyakinan dan berharap majelis hakim dapat mengabulkan apa yang menjadi tuntutan rekan-rekan JPU KPK," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis (11/7/2024).
Tessa memastikan penuntut umum KPK telah menghadirkan semua fakta di persidangan yang bisa membuat majelis hakim menghukum SYL seberat-beratnya.
"JPU KPK telah menyajikan semua fakta di persidangan," kata Tessa.
Dalam perkaranya, SYL yang mantan juga mantan Gubernur Sulawesi Selatan dituntut 12 tahun penjara.
Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.

Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Tapi dalam persidangan, SYL membantah dakwaan tersebut.
Politikus Partai Nasdem itu mengatakan uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri.
Adapun perintah kumpul-kumpul uang, SYL juga membantah.
Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Hakim yang Pimpin Sidang Perkara SYL, Pernah Tangani Kasus Johnny Plate Hingga Lukas Enembe, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/02/22/sosok-hakim-yang-pimpin-sidang-perkara-syl-pernah-tangani-kasus-johnny-plate-hingga-lukas-enembe.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
dan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SYL Divonis Hari Ini, KPK Harap Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Jaksa, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/07/11/syl-divonis-hari-ini-kpk-harap-majelis-hakim-kabulkan-tuntutan-jaksa.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
Johnny G Plate
Gubernur Papua
Lukas Enembe
gratifikasi
pemerasan
Kementerian Pertanian
Kementan
Menteri Pertanian
Mentan
Syahrul Yasin Limpo
SYL
Rianto Adam Pontoh
Majelis Hakim
hakim
KPK
TribunKaltara.com
rekam jejak
vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
sidang
Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 T |
![]() |
---|
Kepala Daerah PDIP Tunduk Perintah Mega, Pramono Juru Runding dengan Kemendagri, Siap Ikut Retret? |
![]() |
---|
Detik-detik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan KPK, Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka' |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Cek Juga Program Diskon Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.