Advertorial
Kepesertaan Aktif sebagai Syarat SKCK, BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan Polres Nunukan
Pada Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat bagi pemohon SKCK.
TRIBUNKALTARA.COM – Dalam rangka koordinasi awal untuk persiapan implementasi Peraturan Polisi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ), BPJS Kesehatan melakukan kunjungan ke Polres Nunukan, pada Selasa (23/07/2024).
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terhadap Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.
Pada Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat bagi pemohon SKCK.
Peraturan ini secara nasional akan mulai diberlakukan pada tanggal 1 Agustus mendatang.
Ketentuan ini juga telah dilakukan uji coba di 6 daerah diantaranya Polda Kepulauan Riau, Polda Jawa Tengah, Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Selatan, Polda Bali dan Polda Papua Barat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan, Yusef Eka Darmawan kembali mengimbau kepada seluruh peserta untuk dapat memastikan Kepesertaan JKN nya aktif, utamanya bagi peserta yang akan melakukan permohonan SKCK.
Baca juga: Prolanis Day, Senam HUT ke-56 BPJS Kesehatan Bersama Peserta Prolanis di Tarakan Kalimantan Utara
Untuk melakukan pengecekan keaktifan sangat mudah, peserta dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui chat WhatsApp.
"Persyaratan ini diberlakukan untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi masyarakat melalui Program JKN.
Lebih dari sekedar itu, pelaksanaan ini juga dilakukan sebagai upaya bersama untuk mendukung pencapaian Universal Health Coverage (UHC)," kata Yusef.
Selanjutnya, dalam Perpol No. 6 Tahun 2023 ini disebutkan syarat pengajuan SKCK antara lain adalah berkas fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lain bagi yang belum memiliki KTP, fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Akta Kelahiran, fotokopi Ijazah terakhir, rekomendasi catatan kriminal dari Polsek setempat (sesuai kecamatan), pas foto 4x6 berlatar merah sebanyak enam lembar, fotokopi Paspor untuk keperluan luar negeri dan juga telah disebutkan perlunya tanda bukti status kepesertaan aktif dalam Program JKN.
“Tanda bukti kepesertaan JKN aktif ini merupakan hasil screenshoot pada chat layanan PANDAWA yang dapat diakses melalui chat WhatsApp di nomor 08118165165 dan aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui playstore atau appstore” terang Yusef.
Ditemui pada kesempatan kunjungan tersebut beserta jajaran di Polres Nunukan, Kepala Satuan Intelkam Polres Nunukan, Saut Taripar S. Siregar menyambut baik kunjungan dan koordinasi awal dari BPJS Kesehatan Cabang Tarakan terkait persyaratan keaktifan peserta JKN dalam pengajuan pembuatan SKCK.
Namun pihaknya juga meminta dukungan penuh kepada BPJS Kesehatan terkait kesiapan implementasi peraturan tersebut.
“Meskipun sebagian besar masyarakat Nunukan telah terdaftar sebagai peserta JKN namun masyarakat tidak semua menjadi peserta JKN aktif, padahal untuk persyaratan SKCK itu adalah kepesertaan JKN aktif.
Karena itu selain adanya kebijakan kita juga perlu memberikan solusi, utamanya dalam akses informasi, pendaftaran dan pembayaran iuran” ucapnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.