Advertorial

Kepesertaan Aktif sebagai Syarat SKCK, BPJS Kesehatan Perkuat Koordinasi dengan Polres Nunukan

Pada Perpol No. 6 Tahun 2023 ini, bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat bagi pemohon SKCK.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan melakukan kunjungan ke Polres Nunukan, pada Selasa (23/07). 

Saut menyebut, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi awal kepada seluruh pemohon SKCK di Polres Nunukan terkait persyaratan keaktifan JKN.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pemanfaatan aplikasi dan layanan dari BPJS Kesehatan untuk pengecekan status keaktifan.

“Kami berharap BPJS Kesehatan dapat menyediakan media informasi di seluruh loket layanan SKCK terkait tata cara pemanfaatan aplikasi Mobile JKN atau PANDAWA agar masyarakat yang akan melakukan pengurusan SKCK tidak terhambat prosesnya” ungkapnya.

Saut menambahkan, dirinya merasa masih terdapat beberapa hal yang harus dioptimalkan untuk menindaklanjuti masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN hingga status kepesertaan JKN yang tidak aktif.

Untuk itu dirinya mengharapkan apabila peraturan tersebut sudah resmi diberlakukan, pihaknya meminta agar BPJS Kesehatan dapat menghadirkan pelayanan terpadu dengan menghadirkan petugas atau layanan online dari BPJS Kesehatan di meja pelayanan penerbitan SKCK.

(adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved