Advertorial

Mulai 1 Agustus 2024, Pemohon SKCK Wajib Miliki Kepesertaan JKN Aktif, Termasuk di Kalimantan Utara

BPJS Kesehatan Cabang Tarakan melakukan kunjungan dan koordinasi ke Polda Kalimantan Utara, ini tujuannya.

Editor: Amiruddin
HO/BPJS Kesehatan
Dalam rangka memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan lancar, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan melakukan kunjungan dan koordinasi ke Polda Kalimantan Utara, pada Kamis (25/07). 

AKP B. Simanjuntak menyebut, pihaknya juga telah menyampaikan informasi terkait implementasi Perpol No.6 tersebut kepada seluruh Polres di wilayah Kalimantan Utara terkait persyaratan keaktifan JKN.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait pemanfaatan aplikasi dan layanan dari BPJS Kesehatan untuk pengecekan status keaktifan.

“Kami berharap BPJS Kesehatan dapat menyediakan media informasi di seluruh loket layanan SKCK terkait tata cara pemanfaatan aplikasi Mobile JKN atau PANDAWA seperti poster, banner atau flyer agar masyarakat yang akan melakukan pengurusan SKCK tidak terhambat prosesnya,” ungkapnya.

(adv)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved