Lowonan Kerja

Penerimaan CPNS di IKN, Ada 600 Formasi KTP Kalimantan Prioritas, Simak Persyaratan dan Cara Daftar

Info lowongan kerja, dibuka penerimaan CPNS di Ibu Kota Nusantara (IKN), ada 600 formasi KTP Kalimantan prioritas, simak Persyaratan dan cara daftar.

Editor: Sumarsono
IST/instagram/nyoman_nuarta
Info lowongan kerja, dibuka penerimaan CPNS di Ibu Kota Nusantara ( IKN ), ada 600 formasi KTP Kalimantan prioritas, simak Persyaratan dan Cara Mendaftar. 

- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri (D-III, D-IV, S-1, dan S-2), telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi

- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 skala 4,0

- Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 skala 4,0 dan

Bagi lulusan S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 skala 4,0

- Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 skala 10,0 atau nilai rata-rata Ijazah minimal 70,0 skala 100,0 bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/ sederajat;

- Bagi pelamar yang memiliki kualifikasi Pendidikan Diploma IV (D-IV), Strata 1 (S-1), atau Strata 2 (S-2), menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0); dan

Bagi Penyandang Disabilitas yang akan mendaftar pada Formasi Kebutuhan Umum wajib melampirkan:

Surat Keterangan Asli dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

Tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses.

Baca juga: Pendaftaran CPNS Pemprov Kaltara Mulai Agustus 2024, SK KemanPAN RB Sudah Keluar: Simak Jadwalnya

Pelamar Kebutuhan Khusus

1. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude.

- Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) Perguruan Tinggi Dalam Negeri, berasal dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah. Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude dibuktikan dengan keterangan “Dengan Pujian”/Cumlaude pada Ijazah atau Transkrip;

- Lulusan Strata 1 (S-1) atau Strata 2 (S-2) dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya (setara dengan cumlaude) dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi; dan

- Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction yang masih berlaku dengan nilai minimal 500 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 173/Internet Based TOEFL minimal 61/TOEIC minimal 575/ IELTS minimal 6,0).

2. Pelamar Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas

- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi;

- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,5 skala 4,0 (empat koma nol).

Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).

- Pelamar memiliki Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

- Pelamar melampirkan tautan/link video singkat yang menunjukkan Kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar (pelamar mengunggah video singkat tersebut di youtube/google drive/dropbox/media penyimpanan lainnya). Pastikan tautan/link video tersebut dapat diakses oleh panitia.

Baca juga: Masih Tunggu Kemenpan RB, BKPSDM Nunukan Umumkan Tes CPNS Dilaksanakan Juni 2024, PPPK Kapan?

3. Pelamar Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan

- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, memiliki Ijazah dari Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Lembaga Akreditasi Mandiri pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah;

- Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pendidikan Tinggi;

Bagi lulusan D-III, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).

Bagi lulusan D-IV dan S-1, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,0 (tiga koma nol) skala 4,0 (empat koma nol).

Bagi lulusan S-2, Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 (tiga koma dua puluh lima) skala 4,0 (empat koma nol).

Nilai rata-rata Ijazah minimal 7,0 (tujuh koma nol) skala 10,0 (sepuluh koma nol) atau nilai rata-rata Ijazah minimal 70,0 (tujuh puluh koma nol) skala 100,0 (seratus koma nol), bagi lulusan Sekolah Menengah Atas/ sederajat;

Pelamar harus merupakan penduduk Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/ Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id

Jadwal Pelaksanaa

1. Pengumuman Seleksi 19 Agustus s.d 2 September 2024

2. Pendaftaran Seleksi   20 Agustus s.d. 6 September 2024

3. Seleksi Adminsitrasi   20 Agustus s.d. 13 September 2024

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 14 s.d. 17 September 2024

5.  Konfirmasi Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh Peserta Seleksi        

18 s.d 28 September 2024

6. Masa Sanggah             18 s.d. 20 September 2024

7. Jawab Sanggah           18 s.d. 22 September 2024

8. Pengumuman Pasca Masa Sanggah    21 s.d. 27 September 2024

9. Penarikan data final SKD CPNS             29 September s.d. 1 Oktober 2024

10. Penjadwalan SKD CPNS         2 s.d. 8 Oktober 2024

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS              9 s.d. 15 Oktober 2024

12. Pelaksanaan SKD CPNS          16 Oktober s.d. 14 November 2024

13. Pengolahan Nilai SKD CPNS  23 Oktober s.d. 16 November 2024

14. Pengumuman Hasil SKD CPNS            17 s.d. 19 November 2024

15. Pelaksanaan SKB Tambahan (Wawancara)   20 November s.d 17 Desember 2024

16. Pemetaan    Titik       Lokasi   Seleksi Kompetensi  Bidang  (SKB)  CPNS dengan CAT 20 s.d. 22 November 2024

17. Pemilihan    Titik       Lokasi   SKB        CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi              23 s.d. 25 November 2024

18. Penarikan data final SKB CPNS           26 s.d. 28 November 2024

19. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 29 November s.d. 3 Desember 2024

20. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT              4 s.d. 8 Desember 2024

21. Pelaksanaan SKB CPNS          9 s.d. 20 Desember 2024

22. Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS       17 Desember 2024 s.d. 4 Januari 2025

23. Pengumuman Hasil CPNS     5 s.d 12 Januari 2025

24. Masa Sanggah          13 s.d. 15 Januari 2025

25. Jawab Sanggah         13 s.d. 19 Januari 2025

26. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah     15 s.d. 20 Januari 2025

27. Pengumuman Pasca Sanggah             16 s.d. 22 Januari 2025

28. Pengisian DRH NIP CPNS       23 Januari s.d. 21 Februari 2025

29. Usul Penetapan NIP CPNS     22 Februari s.d. 23 Maret 2025

Baca juga: Kepala Otorita IKN Mundur, Presiden Jokowi Tetap Optimistis Juli Berkantor di IKN: Tidak Pengaruh

Cara Mendaftar

1. Pelamar wajib memiliki alamat e-mail yang aktif;

2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

3. Pelamar melakukan login ke Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Password yang telah didaftarkan;

4. Pelamar melengkapi Data sesuai dengan pedoman pengisian pada Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada laman https://sscasn.bkn.go.id;

5. Pelamar Wajib Mengunggah (upload) hasil pemindaian/scan berwarna dari dokumen asli, terlihat jelas dan sesuai dengan ekstensi (format file) maupun ukuran dokumen yang telah ditentukan oleh Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN).

Dokumen tersebut sebagai berikut:

a. Asli Surat Lamaran, ditujukan kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, diberi tanggal sesuai tanggal pendaftaran sebagaimana format pada Lampiran II, diketik dan ditandatangani terlebih dahulu, lalu dibubuhi dengan e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000;

b. Asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

c. Pas foto terbaru, wajib menggunakan pakaian formal (kemeja putih berkerah) dengan latar belakang warna merah;

d. Asli Surat Pernyataan, sebagaimana format pada Lampiran III, yang sudah ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000;

e. Asli Surat Pernyataan Tidak Mengajukan Pindah Tugas, sebagaimana format pada Lampiran IV, yang sudah ditandatangani terlebih dahulu lalu dibubuhi dengan e-meterai (meterai elektronik) Rp10.000;

f. Asli Ijazah Sekolah Menengah Atas/Sederajat, bagi pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas/Sederajat;

g. Daftar Nilai Ijazah, bagi pelamar lulusan Sekolah Menengah Atas/Sederajat;

h. Asli Ijazah, bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri;

i. Asli Transkrip Nilai bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri. Khusus bagi pelamar kebutuhan khusus Putra/Putri lulusan terbaik berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude, apabila keterangan predikat "Dengan Pujian"/Cumlaude tidak tertera pada Ijazah/Transkrip Nilai,

Wajib juga melampirkan Asli Surat Keterangan dari Perguruan Tinggi yang menyatakan bahwa pelamar lulus dengan predikat "Dengan Pujian"/Cumlaude;

j. Asli Ijazah dan Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Luar Negeri (dijadikan satu file), bagi pelamar lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

k. Asli Transkrip Nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai IPK (dijadikan satu file), bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri;

l. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi pada saat kelulusan pelamar yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah. Dapat digantikan dengan Tangkapan Layar (Screenshot) pada PDDIKTI/BAN-PT;

m. Asli Sertifikat TOEFL/TOEFL Preparation/TOEFL Prediction, khusus bagi lulusan D-IV, S-1 dan S-2; dan

n. Asli Surat Keterangan Jenis dan Derajat Kedisabilitasan dari Dokter Pemerintah/Puskesmas, serta Tautan (Link) video singkat kegiatan sehari-hari, bagi pelamar Penyandang Disabilitas;

6. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan terbaca; dan

7. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

(*)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved