Berita Nasioal Terkini

Gaji Pekerja akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan, Selain JHT dan BPJS Ketenagakerjaan

Kabar kurang baik, gaji karyawan (pekerja) akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan, selain iuran JHT dan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Ilustrasi - Momen Hari Buruh Internasional (May Day) 1 Mei 2024 ikut digelar serikat pekerja, pengusaha dan pemerintah di Kota Tarakan. Kabar kurang baik, gaji pekerja akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan, selain iuran JHT dan BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Kabar kurang baik, gaji karyawan (pekerja) akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan, selain iuran Jaminan Hari Tua (JHT) dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pemotongan gaji ini dilakukan untuk program pensiun tambahan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Ini artinya, karyawan swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Program ini kini tengah dibahas pemerintah.

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib pekerja ini yang nantinya akan diturunkan lagi dalam Peraturan OJK (POJK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyatakan aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) ini dirancang untuk meningkatkan replacement ratio pekerja.

Baca juga: Tanggungan Iuran BPJS Kesehatan Bisa Dialihkan ke Pemerintah Daerah, Ini Syaratnya

Replacement ratio merupakan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan nilai gaji yang diterima saat masih aktif bekerja.

Menurut Ogi mengerek replacement ratio perlu dilakukan karena selama ini manfaat yang diterima oleh pensiunan di Indonesia relatif kecil, hanya 10 persen sampai 15 persen.

Padahal, Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau International Labour Organization (ILO) menetapkan nilai replacement ratio setidaknya 40 persen dari penghasilan terakhir pekerja.

"Tindak lanjut pasal 189 ayat 4 di mana pemerintah dapat membuat program pensiun tambahan yang bersifat wajib untuk pekerja dengan penghasilan tertentu yang dilaksanakan secara kompetitif," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9).

"Yang diamanatkan dalam undang-undang P2SK ini, itu ketentuannya harus mendapatkan persetujuan dari DPR ya," terangnya.

Saat ini total potensi dana pensiun masih jauh dibandingkan dari total PDB. Per Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp1.448,28 triliun, atau naik 7,58 persen year-on-year (yoy) dengan compound annual growth selama 2020-2023 sebesar 9,9 persen.

 "Nah kalau dibandingkan dengan persentase terhadap PDB Indonesia 2023 itu ternyata baru 6,73 persen dari PDB kita yang sebesar Rp 20.892,4 triliun, artinya peluang untuk tumbuh masih besar," ujar Ogi.

Sementara itu berdasarkan Pasal 189 ayat 4 UU P2SK, disebutkan bahwa kriteria pekerja yang dikenai dana pensiun wajib adalah yang telah memiliki pendapatan di atas batas tertentu.

Meski begitu, Ogi tak menyebutkan lebih lanjut berapa minimal nominal gaji pekerja yang bakal dikenakan kewajiban membayar iuran dana pensiun tersebut.

Baca juga: Kabar Gembira, Anggota DPRD Kaltim Bakal Terima Dana Pensiun, Gubernur Isran Noor Siapkan Pergub

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved