Berita Tana Tidung Terkini

Musim Tanam Padi Gunung Rawan Kebakaran Lahan, Damkar Tana Tidung Sebut Siap Kawal BPBD KTT

Di Kaltara cara menanam padi tidak hanya dilakukan dengan menggunakan sawah, tapi juga cara menanam padi yang dilakukan di daerah gunung atau bukit.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
Dokumentasi Polhut UPT KPH Tarakan
Ilustrasi - Kebakaran lahan. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Di Kalimantan khususnya Provinsi Kalimantan Utara cara menanam padi tidak hanya dilakukan dengan menggunakan sawah, tapi juga cara menanam padi yang dilakukan di daerah gunung atau perbukitan.

Cara menanam padi gunung ini dikenal dengan sebutan menugal, di mana benih yang masih berbentuk butiran padi itu dimasukkan ke dalam lubang tanah yang sudah dibuat dengan menggunakan tongkat tugal.

Menugal umumnya dilakukan dengan cara gotong royong dari satu ladang ke ladang lain secara gratis dan pemilik ladang hanya menyiapkan makanan berat, dan minuman untuk dikonsumsi bersama-sama.

Hasil panen dari menanam di gunung ini disebut sebagai padi ladang yang berasnya lebih sering untuk konsumsi pribadi dan ada juga untuk dijual meskipun jarang.

Baca juga: Memasuki Musim Kemarau, Kapolresta Tarakan Imbau Masyarakat Cegah Kebakaran Lahan Kian Meluas

Biasanya menugal dilakukan ketika sudah memasuki musim kemarau yang umumnya terjadi pada bulan Agustus di Kalimantan Utara, dimana para petani membuka lahan dengan cara membakar.

Di Kabupaten Tana Tidung Tidung sendiri para petani sudah mulai melakukan proses pembakaran lahan yang akan digunakan untuk menanam padi.

Mengingat suhu panas yang cukup tinggi, tentu aktivitas membakar lahan ini harus menjadi perhatian agar tidak terjadi kebakaran yang tentu sangat merugikan dan berbahaya yang tidak jarang mengakibatkan kabut asap.

Jika berbicara tentang kebakaran, tentu yang terpikir dalam benak kita adalah pemadam kebakaran yang ada di daerah setempat, namun ternyata terkait kebakaran hutan atau lahan bukan menjadi tanggung jawab Pemadam Kebakaran tapi Tanggung jawab BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah ).

Hal ini diungkap disampaikan oleh Hasan Kasubid ( Kepala Sub Bidang )Peningkatan Kapasitas Aparatur, Pemberdayaan Masyarakat dan Dunia Usaha Pemadam Kebakaran Tana Tidung kepada TribunKaltara.com.

"Terkait pencegahan kebakaran lahan selama musim nugal itu bukan wewenang kami dari pemadam kebakaran,itu ranahnya BPBD," ungkap Hasan saat ditemui di Mako Pemadam Kebakaran Tana Tidung, Senin (9/9/2024).

Ia mengatakan meskipun kebakaran hutan bukan wewenang dari pemadam kebakaran namun mereka akan selalu siap membantu saat terjadi kebakaran di hutan.

"Tapi kalau kami dihubungi BPBD kalau terjadi kebakaran lahan kami bisa dan siap datang untuk sebatas membantu," katanya.

Ia menjelaskan tugas pemadam kebakaran yaitu untuk menangani apabila terjadi kebakaran bangunan di daerah pemukiman.
 
"Kalau kami ini kan wewenangnya kalau ada kebakaran rumah penduduk atau bangunan  itu lah tugas kami dari Damkar untuk menangani kebakaran itu," jelasnya.

Seringnya pemadam kebakaran terlihat di lokasi kebakaran hutan atau lahan ini lah yang membuat masyarakat mengira itu juga merupakan tugas dari pemadam kebakaran.

"Tapi karena kami ini membantu makanya kami sering dilihat kalau ada kejadian kebakaran di lahan atau hutan," tutupnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved