Berita Tarakan Terkini
Buntut Pembatalan SK Jabatan ASN Pemkot Tarakan, Pelayanan Publik Jadi Terganggu, FKKRT Datangi DPRD
Warga mengeluhkan terganggunya pelayanan publi di Pemkot Tarakan, usai Pj Wali Kota Tarakan melakukan pembatalan SK jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
,
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Buntut pembatalan SK (Surat Keputusan) pengangkatan jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan yang dilakukan Pj Wali Kota Tarakan, mengundang reaksi dari Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT) Tarakan. Permasalahan ini ternyata sangat menganggu pelayanan publik di Tarakan, Kalimantan Utara.
“Karena warga kami merasa terganggu pelayanan publik, maka kami Ketua RT harus menyampaikan hal ini melalui DPRD Tarakan. Nanti kami sampaikan detailnya saat sudah ada jadwal RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang ditetapkan DPRD Tarakan,” tegas Sekretaris FKKRT Tarakan, Zainuddin Umar, Selasa (10/9/2024) siang usai mendatangi Kantor DPRD Tarakan.
Zainuddin Umar mengatakan, nantinya di RDP akan dijelaskan pelayanan publik apa saja yang terganggu. Karena jika disampaikan sekarang akan mendahului permintaan RDP.
Zainuddin Umar menegaskan permohonan pengajuan RDP ini bukan berdasarkan adanya kepentingan pribadi apalagi di masa politik. Apa yang dilakukan karena RT adalah penerus aspirasi warga di lingkungan masing-masing yang merasa terganggu terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Tarakan.
Baca juga: DPRD Tarakan Temukan Kejanggalan, Siap Panggil Pj Wali Kota Usai Dengar Penjelasan dari ASN
Zainuddin Umar mengungkapkan, kedatangannya ke Kantor DPRD Tarakan dalam rangka menyampaikan surat permohonan dari FKRT Tarakan untuk melakukan RDP dengan DPRD Tarakan dan sekaligus untuk mengundang Pj Wali Kota Tarakan terkait permasalahan pembatalan SK jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan.
“Jadi hari ini saya mengantar permohonan suratnya. Adapun yang mau disampaikan nanti akan disampaikan dalam RDP,” ucap Zainuddin Umar.
Dikatakan Zainuddin Umar, permohon surat ini dilakukan, setelah forum RT masing-masing melakukan rapat pertemuan internal tadi malam, Senin (9/9/2024) malam di Gedung Marennu dan hasilnya RT menyepakati untuk dilakukan RDP.
Ia melanjutkan lagi, permohonan RDP ke DPRD Tarakan ini tidak serta-merta muncul begitu saja melainkan berangkat dari beberapa permasalahan yang ditampung seluruh RT.
Kemudian ternyata hampir 20 kelurahan dihadiri koordinator wilayah dan menyepakati untuk dilakukan RDP ke DPRD Tarakan.

Dalam kepengurusan FKKRT, satu kelurahan ada lima orang perwakilan. Masing-masing ada kordinator, wakil dan tiga anggota. Nah tadi malam terwakili semua coordinator kelurahan hadir dan disepakati kami harus meminta penjelasan pemerintah terkait kegaduhan yang muncul akibat adanya pembatalan SK ini,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
ASN
Pemkot Tarakan
Pj Wali Kota Tarakan
Tarakan
pelayanan publik
Kalimantan Utara
Ketua RT
DPRD Tarakan
RDP
Zainuddin Umar
FKKRT Tarakan
TribunKaltara.com
Cegah Bendera One Piece Berkibar di Tarakan, Polisi Lakukan Pengecekan Sasar Penjual Bendera |
![]() |
---|
30 Pemuda hingga Nelayan di Tarakan Dikukuhkan Jadi Relawan Penjaga Laut Nusantara, Kerjasama Bakmla |
![]() |
---|
Kejari Tarakan Musnahkan 183 Barang Bukti Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Didominasi Narkotika |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tarakan Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Jika Temukan Bendera One Piece Ditindak |
![]() |
---|
Lomba Balap Speedboat di Tarakan Sukses Digelar, Berharap Dapat Go Internasional seperti Pacu Jalur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.