Berita Tarakan Terkini

Buntut Pembatalan SK Jabatan ASN Pemkot Tarakan, Pelayanan Publik Jadi Terganggu, FKKRT Datangi DPRD

Warga mengeluhkan terganggunya pelayanan publi di Pemkot Tarakan, usai Pj Wali Kota Tarakan melakukan pembatalan SK jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Zainuddin Umar, Sekretaris FKKRT Kota Tarakan mendatangi Kantor DPRD Kota Tarakan dalam rangka menyampaikan surat permohonan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) meminta DPRD mengundang PJ Wali Kota Tarakan pasca munculnya pembatalan SK pengangkatan jabatan ASN Pemkot Tarakan. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Buntut pembatalan SK (Surat Keputusan) pengangkatan jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan yang dilakukan Pj Wali Kota Tarakan,  mengundang reaksi dari Forum Komunikasi Ketua Rukun Tetangga (FKKRT)  Tarakan.  Permasalahan ini ternyata sangat menganggu pelayanan publik di Tarakan, Kalimantan Utara.

“Karena warga kami merasa terganggu pelayanan publik, maka kami Ketua RT harus menyampaikan hal ini melalui DPRD Tarakan. Nanti kami sampaikan detailnya saat sudah ada jadwal RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang ditetapkan DPRD Tarakan,” tegas Sekretaris FKKRT Tarakan, Zainuddin Umar, Selasa (10/9/2024) siang usai mendatangi Kantor DPRD Tarakan.

Zainuddin Umar mengatakan, nantinya di RDP akan dijelaskan pelayanan publik apa saja yang terganggu. Karena jika disampaikan sekarang akan mendahului permintaan RDP.

Zainuddin Umar menegaskan permohonan pengajuan RDP ini bukan berdasarkan adanya kepentingan pribadi apalagi di masa politik. Apa yang dilakukan karena RT adalah penerus aspirasi warga di lingkungan masing-masing yang merasa terganggu terhadap pelayanan publik yang dilakukan Pemkot Tarakan.

Baca juga: DPRD Tarakan Temukan Kejanggalan, Siap Panggil Pj Wali Kota Usai Dengar Penjelasan dari ASN 

Zainuddin Umar mengungkapkan, kedatangannya ke Kantor DPRD Tarakan dalam rangka menyampaikan surat permohonan dari FKRT Tarakan untuk melakukan RDP dengan DPRD Tarakan dan sekaligus untuk mengundang Pj Wali Kota Tarakan terkait permasalahan pembatalan SK jabatan 57 ASN Pemkot Tarakan

“Jadi hari ini saya mengantar permohonan suratnya. Adapun yang mau disampaikan nanti akan disampaikan dalam RDP,” ucap Zainuddin Umar.

Dikatakan Zainuddin Umar, permohon surat ini dilakukan, setelah  forum RT masing-masing melakukan rapat pertemuan internal tadi malam, Senin (9/9/2024) malam di Gedung Marennu dan hasilnya RT menyepakati untuk dilakukan RDP.

Ia melanjutkan lagi, permohonan RDP ke DPRD Tarakan ini tidak serta-merta muncul begitu saja melainkan berangkat dari beberapa permasalahan yang ditampung seluruh RT.

Kemudian ternyata hampir 20 kelurahan dihadiri koordinator wilayah dan menyepakati  untuk dilakukan RDP ke DPRD Tarakan.

Jajaran pimpinan DPRD Tarakan menerima berkas rekomendasi dari ASN Pemkot Tarakan yang dibatalkan SK pengangkatan jabatannya untuk ditindaklanjuti dan dicarikan solusi.
Jajaran pimpinan DPRD Tarakan menerima berkas rekomendasi dari ASN Pemkot Tarakan yang dibatalkan SK pengangkatan jabatannya untuk ditindaklanjuti dan dicarikan solusi. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

Dalam kepengurusan FKKRT, satu kelurahan ada lima orang perwakilan. Masing-masing ada kordinator, wakil dan tiga anggota. Nah tadi malam terwakili semua coordinator kelurahan hadir dan disepakati kami harus meminta penjelasan pemerintah terkait kegaduhan yang muncul akibat adanya pembatalan SK ini,” tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved