Berita Nunukan Terkini

Pemkab Nunukan Beri Hibah Tanah Rumdin Kepala BPS, Asmin Laura: Luasnya 282 Meter Persegi

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan   berikan hibah tanah rumah dinas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan seluas 282 meter persegi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Penyerahan surat hibah tanah rumah dinas oleh Bupati Nunukan Asmin Laura kepada Kepala BPS Nunukan, Iskandar Ahmaddien di ruang VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Selasa  (17/09/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan   berikan hibah tanah rumah dinas Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan seluas 282 meter persegi.

Penyerahan surat hibah tanah rumah dinas tersebut diserahkan secara langsung oleh Bupati Nunukan Asmin Laura kepada Kepala BPS Nunukan, Iskandar Ahmaddien di ruang VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Selasa  (17/09/2024).

Rumah Dinas Kepala BPS Nunukan berlokasi di Perumahan GSP Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Kecamatan Nunukan Selatan.

Menurut Asmin Laura, pemberian hibah tanah ini menunjukkan bahwa hubungan antara Pemkab Nunukan dengan instansi vertikal terjalin baik.

Baca juga: BPS Sebut Indeks Demokrasi Indonesia di Kaltara Tahun 2023 Capai 80,47 Poin, Terjadi Peningkatan

"Pemerintah daerah selalu memberikan suport dan dukungan kepada BPS Nunukan sesuai dengan kemampuan dan aturan yang sudah ditetapkan," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com.

Sementara itu Kepala BPS Nunukan, Iskandar Ahmaddien mengaku bahwa selama 15 tahun berdiri bangunan rumah dinas tersebut, mereka sulit lakukan pemeliharaan.

Pasalnya tanah rumah dinas Kepala BPS Nunukan masih menjadi aset Pemkab Nunukan.

"Kami sangat apresiasi sekali kepada Pemkab Nunukan. Bangunan rumah dinas ini sudah 15 tahun berdiri di atas tanah milik Pemkab Nunukan. Kami sulit untuk lakukan pemeliharaan," ucap Iskandar Ahmaddien.

Baca juga: BPS Catat Penduduk Miskin di Malinau 6,54 Persen, Wabup Jakaria Singgung 2 Tantangan Penanganan

Iskandar menyebut luas tanah yang dihibahkan oleh Pemkab Nunukan seluas 282 meter persegi.

"Sekarang tanah sudah jadi milik BPS Nunukan jadi bisa kami lakukan pemeliharaan," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved